- DPR dan pemerintah sepakat mengubah status sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
- Perubahan status guru PPPK dari paruh waktu menjadi penuh waktu tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme tes.
- Kebijakan pengalihan status guru PPPK yang didukung anggaran Rp23 triliun ini mulai berlaku pada Januari 2027.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari paruh waktu menjadi penuh waktu dilakukan tanpa tes.
Menurut Lalu, pengalihan status tersebut merupakan kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Sekitar 240 ribu PPPK guru paruh waktu akan beralih menjadi penuh waktu mulai Januari 2027.
"Barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi P3K penuh waktu itu tanpa tes," ujar Lalu ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Lalu mengatakan anggaran untuk pengalihan status tersebut telah disepakati sebesar Rp23 triliun mulai 2027.
"Anggarannya sudah kami sepakati 23 triliun mulai tahun 2027 dan bulan Januari," katanya.
Dia menegaskan mekanisme tes hanya berlaku bagi PPPK paruh waktu yang ingin beralih menjadi PNS.
Hal senada disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Dia mengatakan PPPK guru paruh waktu yang dialihkan menjadi penuh waktu tidak perlu mengikuti tes.
"Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes. Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah," jelas Mu'ti.
"Jadi tanpa tes. Yang tes adalah yang PNS," tambahnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sempat menyampaikan bahwa perubahan status PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu akan melalui mekanisme tes.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito setelah rapat bersama pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dalam skema yang disampaikan Tito, PPPK guru paruh waktu yang lulus tes akan dialihkan menjadi pegawai penuh waktu di bawah Kemendikdasmen.
Sementara mereka yang tidak lulus tetap mempertahankan status dan dapat mengikuti tes pada periode berikutnya.