- Mendikdasmen Abdul Mu'ti memastikan guru PPPK paruh waktu otomatis menjadi penuh waktu pada Januari 2027 tanpa tes.
- Pemerintah pusat dan daerah sedang melakukan pendataan untuk mengalihkan status sekitar 240.000 guru tersebut di Jakarta.
- Kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan otomatis diangkat menjadi pegawai penuh waktu pada Januari 2027 tanpa perlu mengikuti tes seleksi.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
"Oh enggak, enggak. Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes," kata Mu'ti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait saat ini telah menjalankan proses pendataan secara bertahap bersama dinas di daerah guna merealisasikan penyesuaian status tersebut.
"Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah. Jadi tanpa tes," kata dia.
Abdul Mu'ti menerangkan bahwa tahapan tes seleksi hanya berlaku apabila aparatur berstatus PPPK penuh waktu berkeinginan untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Yang tes adalah yang PNS. PNS," ucap dia.
Skema peniadaan tes seleksi ini turut dipertegas oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.
Pengalihan status terhadap sekitar 240.000 guru PPPK paruh waktu tersebut menjadi bagian dari kesepakatan resmi antara legislatif dan pemerintah.
"Nah, ini barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes," kata Lalu di Gedung DPR sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, sempat muncul skenario pelaksanaan tes untuk memproyeksikan sekitar 172.000 guru PPPK paruh waktu beralih menjadi pegawai penuh waktu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat menyebut bahwa guru honorer yang tidak lolos seleksi tetap tidak akan kehilangan status kepegawaiannya.
"Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus. Kalau tidak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Tidak dipecat atau dirumahkan, tidak ya," ujar Tito saat ditemui seusai rapat koordinasi di Gedung DPR RI, Kamis (17/9/2026).
Rapat koordinasi tersebut melibatkan jajaran pimpinan DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Keuangan.
Alokasi anggaran pengangkatan guru PPPK ini dipastikan bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Iya, dari Kementerian Keuangan. Tadi ada Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan tadi hadir juga, dan Kemendikdasmen juga ada tadi. Yang intinya adalah pembiayaannya dari APBN," kata Tito.
Mendagri juga sempat menjelaskan mengenai pemberian kesempatan bagi para pendidik yang belum berhasil memenuhi kualifikasi seleksi pada tahap awal.
"Nah, kemudian kalau misalnya tidak lulus tahun ini, ya boleh ikut lagi tahun berikutnya. Kira-kira seperti itu. Intinya memberikan ketenangan kepada ASN yang paruh waktu maupun yang penuh waktu ya, terutama guru," ujar dia.