Suara.com - Komnas HAM belum melayangkan surat panggilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, Komnas HAM tengah berfokus pada pemeriksaan terhadap pegawai KPK, Senin (31/5/2021) hari ini.
Total ada enam orang termasuk pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK sedang dimintai keterangannya. Tak hanya itu, Komnas HAM juga akan fokus memperdalam temuan-temuan agar kasus ini menjadi terang.
"Belum (layangkan surat). Kami harus menyelesaikan ini, melihat struktur, temuan-temuan kami, karena itu akan menjadi bekal untuk memperdalam apa yang selayaknya diperdalam, biar ini terang benderang," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, M Choirul Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM.
Maka dari itu, Komnas HAM nantinya akan mengumpulkan bahan dari pemeriksaan hari ini sebelum mengirim surat panggilan terhadap pimpinan KPK. Anam menyebut, pihaknya juga akan melihat tentang objektivitas yang nyata seperti konteks hak asasi manusia yang berkaitan dengan TWK.
"Dalam konteks pimpinan KPK, ya kalau dalam hak asasi manusia ini bisa menjadi ajang untuk mereka semua memberikan klarifikasi dan sebagainya. Nanti kita lihat objektifitasnya seperti apa, sesuai tidak dengan hukum? Sesuai tidak dengan HAM? Sesuai tidak dengan kaidah-kaidah kebiasaan kita soal bagaimana mendudukan kebangsaan kita," jelas Anam.
Novel Dkk Melapor
Sebelumnya, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Baca Juga: Periksa 6 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ini Materi Pertanyaan Komnas HAM
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Terkait wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal