Suara.com - Polisi telah mengungkap kasus penipuan dengan modus tukar satu unit sepeda motor dengan sebuah batu di wilayah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Korban diiming-imingi bisa memiliki ilmu kebal setelah memiliki batu yang diberika para tersangka.
Dalam kasus ini, polisi meringkus empat tersangka berinisial RP (56), IAM (30), I dan A. Sementara korbannya adalah remaja berinisial T (18).
"Modusnya semacam hipnotis, begitu. Pelaku ada empat orang," ujar Kapolsek Koja Komisaris Polisi Abdul Rasyid seperti dikutip dari Antara, Senin (31/5/2021).
Ia menjelaskan kronologinya, saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dipepet oleh dua kendaraan milik tersangka. Kemudian setelah dipepet, tersangka berpura-pura menanyakan alamat.
"Jadi si pelaku ini bertanya alamat. Setelah (korban) berhenti, dikasih batu yang intinya setelah dipakai (diiming-imingi) akan kebal," kata Rasyid.
Setelah diberikan batu, korban diminta oleh tersangka untuk berjalan kaki beberapa langkah ke depan tanpa menoleh ke belakang.
Saat itu, kedua tersangka lainnya I dan A yang saat ini masih buron, membawa kabur sepeda motor jenis Beat dengan nomor registrasi B 3504 USS warna hitam milik korban.
Tapi, korban langsung sadar bahwa sepeda motornya sudah dibawa kabur ketika baru berjalan sekitar tujuh langkah dari lokasi kejadian.
"Pada saat (korban) disuruh (pelaku) berjalan kira-kira tujuh langkah, si korban tadi sadar dan begitu menengok ke belakang, (sepeda) motornya sudah dibawa kabur pelaku," kata Rasyid.
Baca Juga: Ditawari Kerja Narik-narik Kabel di MNC TV, Motor Ihsan Malah Dibawa Kabur
Korban yang mulai sadar meneriaki dan mengejar tersangka sehingga didengar warga sekitar. Tersangka RP yang mencoba kabur pun akhirnya tertangkap di lokasi, disusul tersangka IAM yang juga ditangkap hasil pengembangan polisi.
Penangkapan IAM terbantu oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut menunjukkan barang-barang yang identik milik tersangka.
Karena perbuatannya, RP dan IAM kini terancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Keduanya kini sudah mendekam di tahanan Polsek Koja guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Rasyid, berdasarkan hasil keterangan sementara dari tersangka RP, ada kriteria tertentu dalam memilih korban yakni mencari korban yang berjenis kelamin laki-laki, bukan perempuan.
"Mungkin (karena) ilmunya saja, yang perempuan itu tidak masuk (tidak mempan). Jadi dia pilih laki-laki sebagai korban," kata Rasyid.
"Kami mengenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ancaman hukumannya) empat tahun," ujar Rasyid pula
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri
-
Reformasi Kepolisian Tak Cukup Ganti Kapolri, Butuh Political Will dari Presiden
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
-
Harus Ada TPA Terpadu di PIK usai Ada Sanksi dari KLHK
-
Ganti Kapolri Tak Cukup! Presiden Prabowo Didesak Rombak Total UU Kepolisian