Suara.com - Presiden Joko Widodo dijadwalkan menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila besok, Selasa (1/6/2021).
Hal ini dikatakan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo saat dihubungi, Senin (31/5).
"Presiden RI akan menjadi Inspektur Upacara pada pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila besok (Selasa 1 Juni 2021)," ujar Benny.
Benny menuturkan pelaksanaan upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2021 akan dilaksanakan secara virtual dan terpusat di Gedung Pancasila, Jakarta.
Kata Benny upacara akan dimulai pada pukul 07.45 Wib dan diperkirakan akan berakhir pada pukul 08.35 WIB.
Adapun susunan acara terbagi menjadi empat bagian. Yaitu dimulai dari acara persiapan, acara pendahuluan, acara kebesaran dan acara penutup.
Untuk acara persiapan, seluruh pasukan upacara bersama komandan upacara memasuki lapangan upacara.
Kemudian dalam acara pendahuluan, ada laporan perwira upacara. Presiden Jokowi bertindak sebagai Inspektur Upacara tiba di tempat upacara dan memberikan salam kebangsaan.
Setelah itu dilanjutkan dengan acara kebesaran, dilakukan penghormatan kebesaran, laporan komandan upacara kepada inspektur upacara, mengheningkan cipta dipimpin Presiden Jokowi, dan pembacaan teks Pancasila oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Baca Juga: 1 Juni Hari Lahir Pancasila, Kemendagri Minta Masyarakat Kibarkan Merah Putih
Ketua DPR Puan Maharani nantinya yang akan bertugas membacakan pembukaan UUD RI 1945.
Setelah itu, amanat inspektur upacara dalam hal ini Presiden Jokowi. Acara kebesaran ditutup dengan pembacaan doa oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Selanjutnya acara penutup diisi dengan kegiatan salam kebangsaan, kemudian inspektur upacara meninggalkan tempat upacara. Kemudian laporan perwira upacara kepada inspektur upacara. Setelah itu komandan upacara membubarkan pasukan.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan ditetapkan sebagai hari libur nasional pada 2016 melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
Berita Terkait
-
1 Juni Hari Lahir Pancasila, Kemendagri Minta Masyarakat Kibarkan Merah Putih
-
40 Ucapan Hari Lahir Pancasila, Dibagikan ke Teman atau Status WA dan IG
-
Kabar Gembira! Kampung Jokowi Kembali Zona Hijau Covid-19
-
Jokowi Targetkan Investasi Rp 1.200 Triliun, Bahlil: Butuh Gizi dan Pelumas yang Kuat
-
Tonton Curhatan Soal Kaesang, Dahlan Iskan Ikut Komentari Batin Felicia Tissue
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional