Suara.com - Presiden Joko Widodo dijadwalkan menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila besok, Selasa (1/6/2021).
Hal ini dikatakan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo saat dihubungi, Senin (31/5).
"Presiden RI akan menjadi Inspektur Upacara pada pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila besok (Selasa 1 Juni 2021)," ujar Benny.
Benny menuturkan pelaksanaan upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2021 akan dilaksanakan secara virtual dan terpusat di Gedung Pancasila, Jakarta.
Kata Benny upacara akan dimulai pada pukul 07.45 Wib dan diperkirakan akan berakhir pada pukul 08.35 WIB.
Adapun susunan acara terbagi menjadi empat bagian. Yaitu dimulai dari acara persiapan, acara pendahuluan, acara kebesaran dan acara penutup.
Untuk acara persiapan, seluruh pasukan upacara bersama komandan upacara memasuki lapangan upacara.
Kemudian dalam acara pendahuluan, ada laporan perwira upacara. Presiden Jokowi bertindak sebagai Inspektur Upacara tiba di tempat upacara dan memberikan salam kebangsaan.
Setelah itu dilanjutkan dengan acara kebesaran, dilakukan penghormatan kebesaran, laporan komandan upacara kepada inspektur upacara, mengheningkan cipta dipimpin Presiden Jokowi, dan pembacaan teks Pancasila oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Baca Juga: 1 Juni Hari Lahir Pancasila, Kemendagri Minta Masyarakat Kibarkan Merah Putih
Ketua DPR Puan Maharani nantinya yang akan bertugas membacakan pembukaan UUD RI 1945.
Setelah itu, amanat inspektur upacara dalam hal ini Presiden Jokowi. Acara kebesaran ditutup dengan pembacaan doa oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Selanjutnya acara penutup diisi dengan kegiatan salam kebangsaan, kemudian inspektur upacara meninggalkan tempat upacara. Kemudian laporan perwira upacara kepada inspektur upacara. Setelah itu komandan upacara membubarkan pasukan.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan ditetapkan sebagai hari libur nasional pada 2016 melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
Berita Terkait
-
1 Juni Hari Lahir Pancasila, Kemendagri Minta Masyarakat Kibarkan Merah Putih
-
40 Ucapan Hari Lahir Pancasila, Dibagikan ke Teman atau Status WA dan IG
-
Kabar Gembira! Kampung Jokowi Kembali Zona Hijau Covid-19
-
Jokowi Targetkan Investasi Rp 1.200 Triliun, Bahlil: Butuh Gizi dan Pelumas yang Kuat
-
Tonton Curhatan Soal Kaesang, Dahlan Iskan Ikut Komentari Batin Felicia Tissue
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum