Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara dugaan pemberian uang kepada penyidik KPK yang telah dipecat, AKP Stepanus Robin Pattuju oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin masih dalam proses. Belakangan KPK mengatakan bakal mendalami kasus tersebut.
"Proses masih berjalan," kata Firli di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (3/6/2021).
Firli mengatakan ada beberapa hal yang perlu dikerjakan KPK sebelum menduga Azis terlalu jauh terlibat dalam tindak pidana terkait dugaan perkara suap. Kerjaan KPK itu di antaranya ialah mengumpulkan bukti dan saksi.
"Seperti yang saya sampaikan, kalau kita ingin menduga atau menduga seseorang telah melakukan peristiwa pidana, tentu kita harus mengumpulkan, mencari keterangan saksi, dan bukti-bukti," kata Firli.
"Nanti pada saatnya KPK akan sampaikan apakah seseorang patut diduga selaku pelaku tindak pidana," ujarnya.
Dugaan Keterlibatan Azis
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan pemberian uang kepada penyidik KPK yang telah dipecat AKP Stepanus Robin Pattuju. Adapun dugaan pemberian uang itu dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Diduga, uang itu diberikan agar Robin menutup penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Dalam waktu dekat, lembaga antirasuah itu akan memanggil Azis Syamsuddin untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Ada Fakta Baru Kasus Suap Penyidik KPK, MAKI Minta Azis Syamsuddin Dijemput Paksa
Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses pencarian bukti dalam perkara tersebut. Pencarian bukti itu salah satunya adalah keterlibatan Azis dalam dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial itu.
"Saat ini masih terus dilakukan. Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Stepanus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Total suap yang diduga diterima Stefanus dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan uang suap yang diterima Stefanus ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai tidak naik ditahap penyidikan KPK.
Adapun aktor yang diduga yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus di Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.
Pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020. Selain Syahrial dan Stepanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Yakin KPK Masih Bertaring, Tak Ompong karena 75 Pegawai Tak Lolos TWK
-
ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri
-
Bakal Dipanggil Komnas HAM, Ketua KPK: Saya Tidak Paham
-
Ada Fakta Baru Kasus Suap Penyidik KPK, MAKI Minta Azis Syamsuddin Dijemput Paksa
-
Firli Bantah Sengaja Singkirkan Pegawai Sebelum TWK: Apa Kepentingan Saya buat List Nama?
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
-
PT KAI Koordinasi Danantara soal Restrukturisasi Utang Whoosh, Apa Hasilnya?
-
Onad Ajukan Rehabilitasi Akibat Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Masih Tunggu Assessment
-
Prabowo Minta Pesawat Airbus A-400M Dilengkapi Modul Ambulans Hingga Alat Hadapi Kebakaran Hutan