Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara mencapai Rp12,5 miliar dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Imam kini diketahui sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12, 5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).
Menurut Ali, penyetoran uang rampasan ini sebagai bentuk komitmen KPK untuk mengembalikan uang dugaan tindak pidana korupsi kepada negara.
"Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," tutup Ali.
Sebelumnya, Imam Nahrawi harus menjalani pidana badan selama tujuh tahun. Dan diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.
Adapun pidana tambahan terhadap Imam Nahrawi, yakni harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882,00. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta yang dimiliki Imam nahrawi terancam disita dan dilelang.
"Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ali.
Baca Juga: Kuliah Umum USU soal Status Pegawai KPK Disusupi Video Porno
Menurut Ali, pun dalam putusan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA), ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
"Terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Bantuan Bencana Mengalir ke NTT dan Kalimantan, BAZNAS Pastikan Tepat Sasaran
-
Erick Thohir Bicara Target Indonesia di Asian Games 2026, Berapa Emas?
-
Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
-
Sempat Jadi DPO, Pencuri Rumah Kosong yang Bawa Kabur Emas 30 Gram Diciduk di Tangerang
-
Ayah dan Anak Tewas Akibat Ledakan Gas di Cikarang
-
Tak Ingin Jamur Terbuang, Ibu Astuti Sukses Kembangkan Usaha hingga Pimpin Bank Sampah
-
Ulasan Gadis Minimarket: Ketika Menjadi Berbeda Bukan Berarti Salah
-
5.000 Data Warga Palu Digunakan untuk Main Judi Online
-
Fitur Darurat yang Jadi 'Biang Kerok' Salah Paham Pengguna Jalan, Sisi Gelap Penggunaan Hazard Motor
-
Mesin Meledak di Sprint Race GP Aragon, Fabio Quartararo: Saya Sudah Tahu