Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat tidak mempidanakan para guru dan staf SMK Negeri 53 Jakarta Barat yang ikut menerima aliran uang dugaan korupsi dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2018 senilai Rp 7, 8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar, mengklaim pihaknya belumn menemukan unsur pidana pada guru dan staf SMK Negeri 53 Jakarta Barat.
"Jadi sampai saat ini belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dari para guru yang menerima insentif tersebut," ujar Edwin saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/6/2021).
Edwin menuturkan, tersangka berinisial W saat menjabat Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat membagikan hasil uang dugaan korupsi yang dilakukannya kepada para guru dan staf.
Uang dari hasil dugaan korupsi diberikannya sebagai intensif setiap bulan senilai Rp 1-2 juta kepada masing-masing guru dan staf.
"Guru-guru itukan tidak tahu sumber dananya, peruntukkannya bukan untuk insentif. Mereka kerja dikasih insentif pasti mereka terima," jelas Edwin.
Kekinian para guru dan staf SMK Negeri 53 Jakarta Barat telah mengembalikan uang yang mereka terima ke Kejari Jakarta Barat. Jumlahnya sekitar Rp 200 juta.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar dari anggaran 2018 pada Selasa (27/4/2021) lalu.
Selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka. Modus pada perkara ini, keduanya melakukan manipulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.
Baca Juga: Manipulasi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka, Kerugian Rp 1 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam