Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat membuka peluang untuk menetapkan calon tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2018, di SMK Negeri 53 Jakarta Barat.
Dalam perkara korupsi senilai Rp7,8 miliar ini, setidaknya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat, berinisial W dan seorang Staf Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat, berinisial MF.
"Kan ini masin dalam proses, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban (tersangka baru) dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/6/2021).
Lebih lanjut, kata Edwin terkait penahanan kedua tersangka akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Sebelumnya diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka keduanya belum ditahan.
"Proses penyidikan masih berlangsung dan saat ini masih melengkapi alat bukti yang telah ada sehingga penahanan tinggal soal waktu saja," jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Barat menggeledah kantor Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I pada Senin (24/5/2021) lalu.
Hal itu terkait dugaan korupsi penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat, senilai Rp 7,8 miliar dari dana tahun anggaran 2018.
Setidaknya tiga koper berisi dokumen dan satu buah Central Prosesing Unit (CPU) diangkut. Penggeledahan dilakukan sekitar empat jam, dari siang hingga sore hari.
"Penggeledahan hari ini berkaitan dengan penyidikan kamo terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP 2018. Kami geledah mengenai dokumen-dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut dilakukan," kata Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih di Kantor Sudin Pendidikan Jakbar I, Senin (24/5/2021) lalu.
Baca Juga: Kadinkes Banten Kabur Hindari Wartawan, Tolak Diwawancara Soal Korupsi Masker
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar dari anggaran 2018 pada Selasa (27/4/2021).
Selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka. Modus pada perkara ini, kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang. .
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen