Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan waktu perdagangan di pasar modal masih sesuai dengan kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul banyaknya kabar soal rencana perubahan waktu perdagangan bursa.
"Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan di media massa terkait rencana perubahan waktu perdagangan bursa, dengan ini diinformasikan bahwa waktu perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang berlaku saat ini sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian adalah waktu perdagangan selama kondisi pandemi," kata keterangan tertulis BEI, Minggu (6/6/2021).
BEI akan memberikan informasi lebih lanjut, bila terdapat perubahan waktu perdagangan di kemudian hari. Informasi akan disampaikan melalui surat keputusan direksi bursa.
Selain itu, BEI juga menjelaskan mengenai implementasi fitur baru pada Jakarta Automated Trading System alias JATS. Fitur-fitur tersebut direncanakan diimplementasikan pada akhir Agustus 2021.
Merujuk kepada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00108/BEI/12-2020, dijelaskan mengenai akan adanya implementasi perubahan mekanisme sesi Pra-penutupan, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi Pra-pembukaan dan sesi Pra-penutupan, penambahan jenis pesanan pasar (market order), serta perpanjangan waktu perdagangan di Pasar Negosiasi selama 15 menit.
Implementasi perubahan mekanisme sesi Pra-penutupan dan perpanjangan Pasar Negosiasi akan berdampak pada waktu perdagangan Bursa.
Perubahan itu antara lain pada sesi pra-pembukaan pasar reguler yang mulanya pukul 08.45 WIB sampai dengan 08.55 WIB, menjadi 08.45 WIB sampai dengan 08.59 WIB. Selain itu sesi pasca penutupan yang mulanya pukul 15.05 WIB sampai dengan 15.15 WIB, menjadi 15.01 WIB sampai dengan 15.15 WIB.
Sementara pada pasar tunai, sesi II yang mulanya mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.15 WIB, menjadi pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB.
Baca Juga: Melantai di BEI, PT Harapan Duta Pertiwi Patok Saham Mulai Rp118 per Lembar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park
-
Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat