- Peserta JKN segmen PBI nonaktif dapat aktivasi melalui Dinas Sosial atau dibantu Fasilitas Kesehatan setempat untuk koordinasi dengan Kemensos.
- Penonaktifan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data oleh pemerintah agar bantuan negara bagi peserta PBI lebih tepat sasaran.
- Faskes wajib melayani pasien darurat JKN, termasuk PBI nonaktif, karena pelayanan darurat tidak boleh terhambat administrasi kepesertaan.
Suara.com - Bagi masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaannya tidak aktif, kini tidak perlu risau.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa proses aktivasi kembali dapat dilakukan dengan mudah melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau dibantu oleh Fasilitas Kesehatan (Faskes) setempat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan peserta adalah melapor ke instansi terkait. Kemudahan akses ini diberikan agar masyarakat tetap mendapatkan hak layanan kesehatan saat dibutuhkan.
"Yang pertama, mendatangi Dinas Sosial. Jadi, peserta yang tidak aktif bisa segera datang ke Dinsos atau sebenarnya bisa melalui Faskes. Puskesmas atau klinik itu bisa membantu peserta sakit untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial," ucap Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Setelah laporan diterima, Rizzky menambahkan bahwa pihak Dinas Sosial akan berperan sebagai jembatan menuju pemerintah pusat.
"Setelah mendatangi Dinas Sosial, ujar Rizzky, pihak Dinas Sosial selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses verifikasi kepesertaan sebelum pengaktifan dilakukan."
Mengapa Kepesertaan Bisa Nonaktif?
Ternyata, penonaktifan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam pemutakhiran data. Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, sebelumnya mengungkapkan bahwa perubahan status kepesertaan PBI-JK bertujuan agar bantuan negara lebih tepat sasaran.
Gus Ipul—sapaan akrabnya—menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan kepesertaan dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Berdasarkan data Kemensos, proses ini sudah berjalan sejak tahun lalu. Kabar baiknya, sebanyak 25 ribu peserta yang memenuhi kriteria telah berhasil direaktivasi kembali.
Baca Juga: Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
Syarat Reaktivasi: Masuk dalam Desil 1-4
Pemerintah memberikan jaminan bagi warga yang memang layak menerima bantuan. Jika peserta yang dinonaktifkan terbukti berhak dan masuk dalam kategori Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka statusnya bisa diaktifkan kembali melalui pemda setempat.
"Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya," tegas Mensos.
Dengan adanya mekanisme ini, masyarakat diharapkan lebih proaktif memeriksa status kepesertaannya dan tidak ragu meminta bantuan ke Puskesmas atau Dinas Sosial jika menemui kendala pada kartu JKN-PBI mereka.
Tak Boleh Tolak pasien termasuk PBI Nonaktif
BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang tidak aktif.
Berita Terkait
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Cuma Rp50 Ribu Per Hari, Polisi Ungkap Rahasia di Balik Penitipan Bayi Ilegal di Sleman
-
Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!
-
Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator
-
Dari Kantong Kuning dan Hijau, Jakarta Bisa Mulai Benahi Sampahnya
-
Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas
-
Warga RT 02 Tebet Tak Lagi Buang Sampah Dapur ke TPA: Diubah Jadi Pupuk dalam Sumur Teba
-
Waspada Hantavirus, Arab Saudi Perketat Pengawasan Gerbang Masuk ke Negara
-
Wali Kota Jaktim Larang Lapak Kurban di Trotoar, Nekat Bakal Ditegur dan Ditertibkan!
-
Mengenal Teba Modern, Rahasia Warga Gudang Peluru Jadi Pionir Pilah Sampah Mandiri
-
Polisi Ungkap Kondisi 11 Bayi di Penitipan Sleman: Tiga Masih Dirawat di Rumah Sakit