- Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terjaring OTT KPK terkait dugaan suap dan diamankan uang ratusan juta rupiah.
- Komisi Yudisial (KY) mendukung penuh langkah KPK dan menyesalkan tindakan hakim yang mencederai kehormatan institusi peradilan.
- KY dan MA akan bersinergi menerapkan *zero tolerance* terhadap praktik transaksional meskipun Presiden telah menaikkan gaji hakim.
Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengonfirmasi bahwa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Infonya betul iya (Wakil Ketua PN Depok),” kata Yanto kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Namun, Yanto mengaku belum dapat mengonfirmasi apakah ada hakim lain yang turut terjerat dalam operasi senyap KPK tersebut.
“Saya belum tahu, yang jelas wakilnya,” ujar Yanto.
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) telah menanggapi penangkapan Bambang Setyawan. Wakil Ketua KY Desmihardi menyampaikan dukungannya terhadap langkah KPK.
"KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," kata Desmihardi.
Ia menegaskan Ketua Mahkamah Agung Sunarto tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan layanan, termasuk praktik layanan transaksional. Oleh karena itu, lanjut Desmihardi, KY akan bersinergi dan mendukung pimpinan MA yang terus melakukan proses pembersihan di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
“Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia. KY dan MA dengan tegas akan menerapkan prinsip zero tolerance, yang berarti tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam hal pelayanan transaksional. KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras," tegas Desmihardi.
Terlebih, tambah dia, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji hakim karier hingga 280 persen. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan hakim. Desmihardi menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan tersebut seharusnya diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian.
Baca Juga: 7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
"Namun, perbuatan terduga Waka PN Depok juga telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikan tunjangan hakim," ujar Desmihardi.
Untuk itu, KY akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan berkoordinasi bersama KPK dan MA guna pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK mengaku mengamankan seorang hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
“Aparat penegak hukum,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Ia juga mengonfirmasi bahwa OTT tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap. Namun, Fitroh tidak membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang tengah ditangani.
“Ya (berkaitan dengan suap),” ujar Fitroh.
Berita Terkait
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG