Adapun sidang berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda kali ini, hanya tergugat 1 yakni Kementerian ATR/BPN yang tidak hadir dalam persidangan.
"Sesuai dengan agenda sebelumnya dimana mediasi itu kita yaitu penggugat terhadap 5 tergugat dan 2 turut tergugat tidak dapat titik temu mengenai musyawarah," kata pengacara Tommy, Victor Simanjuntak.
Victor menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadakan agenda musyawarah penetapan harga. Atas hal itu, Tommy selaku pihak penggugat mengalami kerugian karena haknya telah diserobot, bahkan baru tahu tiga tahun berselang.
"Terkejut bahwa tanah (dan di sana ada bangunan melekat di atasnya, beserta sarana pelengkap) telah dihitung oleh para Tergugat tanpa melibatkan Penggugat, tanpa prosedur yang benar, dan tanpa persetujuan dan sepengetahuan Penggugat dengan cara melibatkan lagi pihak yang dalam putusan Tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung tersebut kalah dan terbukti menyerobot hak milik Penggugat," sambungnya.
Victor melanjutkan, kliennya bahkan mengalami kerugian kurang lebih Rp 56 miliar. Adapun hak milik Tommy yang dibeberkan oleh Victor yakni tanah seluas 922 meterpersegi dan bangunan seluas 1.106 meter persegi termasuk sarana dan prasarana yang ada di tanah tersebut.
Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020. Dalam hal ini, ada lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto ini yang di antaranya :
Tergugat
1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan
2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
Baca Juga: Dituduh Senggol Spion, Pengemudi Mobil Damkar Diminta Ganti Rugi
4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilanda
5. PT Citra Waspputhowa
Tergugat Lain
1. Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman
2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak.
3. PT Girder Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah