Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Hutomo Mandala Putera atau lebih dikenal Tommy Soeharto.
BPN akan mengikuti semua proses dan aturan yang ada dalam persidangan gugatan sengketa ganti rugi tanah di Jalan Tol Antasari-Depok ini
Adapun, gugatan Tommy Soeharto berlanjut di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berlanjut setelah upaya mediasi tidak mencapai titik temu.
"Pemerintah selalu siap enggak ada masalahnya. Kami akan mengikuti, dan itu semua aturan di pengadilan, prosedur peradilan, pemerintah siap," ujar Juru bicara kementerian ATR atau BPN Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Selasa (8/6/2021).
Taufiqulhadi menerangkan, sebenarnya pemerintah telah membayarkan sesuai harga pasar tanah saat itu, bahkan dibayarkan di atas harga pasar tanah tersebut.
Dalam menilai harga tanah itu, lanjutnya, pemerintah juga menghadirkan tim penilai independen.
"Jadi dibebaskan oleh pemerintah itu pasti ada rumusnya, rumusnya adalah pertama yang akan dihadirkan tim penilai independen. Setelah menilai harga tanah sesuai harga pasar, maka ditetapkan harga tersebut. Jadi tidak mungkin di bawah harga pasar, kalau di atas mungkin," jelasnya.
Hanya saja, tutur Taufiqulhadi, saat pembebasan pada tahun 2016 bidang tanah yang dimiliki oleh Tommy Soeharto tengah berperkara, karena ada pihak ketiga yang mengklaim tanah seluas 922 meter persegi itu.
Sehingga, paparnya, pemerintah menitipkan uang pembayaran pembebasan tanah itu ke pengadilan atau konsinyasi.
Baca Juga: Dituduh Senggol Spion, Pengemudi Mobil Damkar Diminta Ganti Rugi
"Setelah dibangun (Jalan tol) itu, Bapak Tommy berhasil memenangkan klaim tersebut. Di kemudian mengambil uang di pengadilan, makanya dia bilang uangnya kecil, tetapi orang-orang sudah mengambil semuanya, lantas dia engga puas, dan dibawa ke pengadilan ya silahkan saja," ucapnya
Taufiqulhadi menambahkan, dalam proses pembebesan lahan untuk Jalan Tol itu juga telah melalui perundingan dengan semua pihak. Hasilnya, semua pihak setuju tanahnya dibebaskan dengan nilai yang telah ditetapkan.
"Jadi, sudah melalui perundingan pihak-pihak lain juga. Dan pihak-pihak lain pemilik tanah sudah setuju," katanya.
Persidangan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih akrab disapa Tommy Soeharto terkait penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari), Senin (7/6/2021).
Pada persidangan kali ini, surat gugatan dari kubu Tommy dibacakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama