Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Hutomo Mandala Putera atau lebih dikenal Tommy Soeharto.
BPN akan mengikuti semua proses dan aturan yang ada dalam persidangan gugatan sengketa ganti rugi tanah di Jalan Tol Antasari-Depok ini
Adapun, gugatan Tommy Soeharto berlanjut di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berlanjut setelah upaya mediasi tidak mencapai titik temu.
"Pemerintah selalu siap enggak ada masalahnya. Kami akan mengikuti, dan itu semua aturan di pengadilan, prosedur peradilan, pemerintah siap," ujar Juru bicara kementerian ATR atau BPN Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Selasa (8/6/2021).
Taufiqulhadi menerangkan, sebenarnya pemerintah telah membayarkan sesuai harga pasar tanah saat itu, bahkan dibayarkan di atas harga pasar tanah tersebut.
Dalam menilai harga tanah itu, lanjutnya, pemerintah juga menghadirkan tim penilai independen.
"Jadi dibebaskan oleh pemerintah itu pasti ada rumusnya, rumusnya adalah pertama yang akan dihadirkan tim penilai independen. Setelah menilai harga tanah sesuai harga pasar, maka ditetapkan harga tersebut. Jadi tidak mungkin di bawah harga pasar, kalau di atas mungkin," jelasnya.
Hanya saja, tutur Taufiqulhadi, saat pembebasan pada tahun 2016 bidang tanah yang dimiliki oleh Tommy Soeharto tengah berperkara, karena ada pihak ketiga yang mengklaim tanah seluas 922 meter persegi itu.
Sehingga, paparnya, pemerintah menitipkan uang pembayaran pembebasan tanah itu ke pengadilan atau konsinyasi.
Baca Juga: Dituduh Senggol Spion, Pengemudi Mobil Damkar Diminta Ganti Rugi
"Setelah dibangun (Jalan tol) itu, Bapak Tommy berhasil memenangkan klaim tersebut. Di kemudian mengambil uang di pengadilan, makanya dia bilang uangnya kecil, tetapi orang-orang sudah mengambil semuanya, lantas dia engga puas, dan dibawa ke pengadilan ya silahkan saja," ucapnya
Taufiqulhadi menambahkan, dalam proses pembebesan lahan untuk Jalan Tol itu juga telah melalui perundingan dengan semua pihak. Hasilnya, semua pihak setuju tanahnya dibebaskan dengan nilai yang telah ditetapkan.
"Jadi, sudah melalui perundingan pihak-pihak lain juga. Dan pihak-pihak lain pemilik tanah sudah setuju," katanya.
Persidangan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih akrab disapa Tommy Soeharto terkait penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari), Senin (7/6/2021).
Pada persidangan kali ini, surat gugatan dari kubu Tommy dibacakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes
-
Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya
-
Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China
-
Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso
-
Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
-
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA