Suara.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mencatat 226 sekolah di Jakarta bakal mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap kedua, mulai Rabu (9/6/2021).
Ini terdiri 83 sekolah yang mengikuti uji coba PTM tahap sebelumnya dan 143 sekolah merupakan sekolah baru yang dinyatakan lulus seleksi uji coba untuk tahap kedua dari 300 sekolah yang mendaftar.
"Jadi ada 226 sekolah," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah di Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Untuk 143 sekolah yang dinyatakan lulus seleksi uji coba dari 300 sekolah yang mendaftar itu, kata Taga, terdiri dari berbagai jenjang pendidikan dan lembaga kursus dan pelatihan (LKP).
"Untuk 143 itu rinciannya SD 76 sekolah, MI satu sekolah, SMP 14 sekolah, MTS 3 sekolah, SMA 11 sekolah, MA 1 sekolah, SMK 33 sekolah, LKP 4 sekolah, totalnya 143," ucap Taga.
Akan tetapi, Taga belum merinci nama-nama sekolah yang akan melakukan uji coba tatap muka tahap kedua ini.
Taga mengatakan secara teknis pelaksanaan uji coba tahap kedua akan sama dengan tahap pertama seperti maksimal 50 persen dari kapasitas kelas.
"Kemudian hanya 3-4 jam (pelajaran), pendekatannya 'blended learning', separuh tatap muka separuh di rumah," ujar Taga.
Untuk pelaksanaannya, uji coba tatap muka itu akan berlangsung selama tiga pekan terhitung dari tanggal 9 Juni 2021, hingga 26 Juni 2021.
Setelah pelaksanaan uji coba selesai, Taga mengatakan, bahan evaluasi akan dijadikan pertimbangan untuk melanjutkan sekolah tatap muka di DKI Jakarta.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek: Klaster Sekolah Kerap Terjadi karena Guru Takut Tunjangan Dipotong
Instruksi Jokowi
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan lima instruksi Presiden Joko Widodo soal pelaksanaan kembali sekolah tatap muka.
Pertama, menekankan agar pembelajaran tatap muka atau sekolah tatap muka yang akan dimulai pada Juli harus dilakukan secara ekstra hati-hati dan secara terbatas.
Kedua, menyoal kuota pembelajaran tatap muka hanya boleh maksimal 25 persen dari total siswa.
Ketiga, perihal durasi, pembelajaran tatap muka tidak boleh dilakukan lebih dari dua hari dalam sepekan dan maksimal dilakukan dalam dua jam pelajaran.
Keempat, untuk opsi menghadirkan anak ke sekolah tetap ditentukan oleh orang tua.
Berita Terkait
-
Jumlah Lulusan SD di Kota Bekasi Lebih Banyak Dibanding Daya Tampung SMP
-
Jokowi Minta Sekolah Dibuka Dengan Kapasitas 25 persen, Wagub DKI Anggap Enteng
-
Kemendikbud Ristek: Klaster Sekolah Kerap Terjadi karena Guru Takut Tunjangan Dipotong
-
Alur Pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2021-2022 di Kota Depok
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi