Suara.com - Menteri Sosial, Tri Rismaharini meminta, jajarannya untuk memprioritaskan pelayanan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Misalnya dalam pelayanan kebutuhan PPKS seperti gelandangan, pengemis atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Risma mengakui bahwa pelayanan kebutuhan dasar untuk gelandangan, pengemis dan ODGJ diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda). Kendati demikian, Kemensos, katanya, tidak bisa hanya berdiam diri saja.
"Tidak mungkin kita diam saja, ada lansia terlantar di sana, ada ODGJ di sana diam saja. Masa kita mau diam saja. Wong namanya kita ini Kementerian Sosial, yang sudah amanatkan untuk menangani orang terlantar, orang disabilitas,” kata Mensos saat memberikan arahan pada Rakornis Program Direktorat Jenderal Rehsos Tahun 2021 di Ruang Rapat Utama Kemensos RI, Jakarta (9/6/2021).
Kendati demikian, lanjut Risma, tindakan terhadap PPKS juga tetap harus dibarengi dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Ya kalau ‘bu aturannya begini’, ya cobalah berbicara dengan (berkoordinasi) dengan (pemerintah) daerah. Ya ayolah lakukan komunikasi,” katanya.
Mensos mencontohkan, saat menjadi Wali Kota Surabaya, dia banyak menerima protes warga karena sejumlah ruas jalan nasional yang rusak. Kerusakan dirasakan mengganggu aktivitas warga.
“Aku sana-sini diprotes warga. Ya aku bicara (dengan pemerintah pusat dan provinsi), gimana kamu bisa ga bangun ini. Kalau bisa aku kerjakan. Ya sudah akhirnya aku kerjakan, jalan nasional jalan provinsi. Buktinya ya ngga papa. Aku waktu jadi wali lebih dari dari 300 km jalan aku kerjakan,” katanya.
Atas dasar itu, Risma berharap jajaran Kemensos melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh.
“Mari kita bisa kerjakan dengan sungguh-sungguh, dengan tulus dan ikhlas, maka sebetulnya kita bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial yang ada di negara kita,” katanya.
Baca Juga: Banyak ODGJ Ngamuk saat Vaksinasi Door to Door, Puskesmas Kerahkan Nakes Khusus
“Karena itu, mari kita mulai saat ini kita buka mata hati kita, kita buka pikiran kita, kita buka mata kita, kita buka telinga, dan kita gunakan mulut, tangan, kaki kita untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial yang ada di seluruh bumi tercinta,” kata Risma.
Lebih lanjut Risma juga menjelaskan bahwa pekerjaan Kemensos itu diatur juga dalam UUD 1945. Oleh karena itu, jika masalah sosial, seperti orang kelaparan masih ada di Indonesia, kata Risma, yang patut disalahkan adalah Kemensos.
Dalam kesempatan itu, Risma juga menekankan kebijakan untuk Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi Sosial tidak hanya fokus pada satu klaster, tetapi semua klaster rehabilitasi sosial mulai dari anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan Napza serta tuna sosial dan korban perdagangan orang.
Risma mengarahkan untuk memetakan kebutuhan pelaksanaan layanan multifungsi, yaitu Man (Sumberdaya Manusia), Money (Anggaran) yang perlu disiapkan untuk memberikan layanan kepada penerima manfaat, Method (Metode) yaitu cara untuk memberi layanan kepada berbagai klaster rehabilitasi sosial dan fasilitas berupa peralatan untuk memberi layanan kepada penerima manfaat.
Berita Terkait
-
KPK Jebloskan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Ke Lapas Sukamiskin dan LP Cibinong
-
Bantuan bagi Alor Mengalir, Kemensos dan Beberapa Pihak akan Bangun Rumah Warga
-
Kemensos Lambat Beri Bantuan ke Alor? Ini Penjelasan Mensos Risma ke DPR
-
9 Ribu Penyandang Disabilitas dan ODGJ Jadi Target Vaksinasi Covid-19 di Surabaya
-
Vaksinasi Untuk ODGJ dan Disabilitas di Cianjur Segera Dilaksanakan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman