Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Kemendes PDTT mengusulkan perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, terkait alokasi dana otsus, selain untuk pendidikan dan kesehatan, juga dapat dialokasikan untuk pembangunan kampung yang nantinya akan diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi.
"Usulan ini, sasarannya adalah penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dan penguatan berbagai kegiatan ekonomi warga kampung. Apalagi posisi BUMDes, setelah lahirnya UU Cipta Kerja sudah memiliki kekuatan sebagai badan hukum," kata Halim, saat menyampaikan pandangannya, dalam rapat kerja Pansus Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Dalam rapat kerja ini, Kemendes PDTT fokus pada pengelolaan keuangan dana desa yang bersumber dari APBN, dan memadukan dengan kebijakan lokal yang diambil oleh pemerintah daerah, utamanya di Provinsi Papua Barat.
Halim menyampaikan, banyak hal yang bisa lakukan oleh BUMDes, termasuk bersinergi dengan UMKM yang sudah dikembangkan oleh warga masyarakat kampung, termasuk koperasi.
"BUMDes atau BUMDes bersama harus sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa. Artinya, unit usaha BUMDes tidak boleh mengambil atau berbentuk jenis usaha yang sudah dilakukan oleh warga masyarakat," katanya.
Dengan kata lain, tambah Doktor Honoris Causa dari UNY ini, BUMDes boleh berdiri atau boleh membuat unit usaha, dengan catatan tidak membuat unit usaha yang sudah dilaksanakan atau dikerjakan masyarakat.
"Sehingga tidak menjadi kompetitor. Keberadaan BUMDes atau BUMDes bersama harus menjadi konsolidator bagi berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.
Dalam rapat kerja ini, Gus Menteri didampingi Eko Sri Haryanto sebagai Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kememdes PDTT.
Baca Juga: Kemendes PDTT-Bank Mandiri Perkuat Sinergi dan Kerjasama
Berita Terkait
-
Mendes PDTT Ajak Kepala Desa Perempuan mulai Menata Desa
-
BUMDes Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Tingkat Desa
-
Gus Menteri: Desa Punya Tanggung Jawab Cukup Besar untuk Pulihkan Ekonomi Nasional
-
Honor Pendamping Lokal Desa Dijanjikan Mendes PDTT Bakal Naik
-
Mendes PDTT ke Sumedang, Saksikan Kerja Sama Pemutakhiran Data Desa
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Suasana Rapat RUU Hak Cipta di DPR Mencair, Ketua Baleg Minta Ariel Noah Bernyanyi
-
Kapasitas, Bukan Politik: Dua Alasan Utama di Balik Penunjukan Arif Satria Sebagai Kepala BRIN
-
Beraksi Siang Bolong! Jambret Bersenjata di Bekasi Gagal Rampas Rp450 Juta Usai Kepergok Warga
-
Undang Piyu Padi hingga Ariel Noah, Baleg DPR RI Lakukan Harmonisasi Revisi UU Hak Cipta
-
Pengamat Sebut Pergantian Kepala BRIN Berisiko Ganggu Hubungan Politik Prabowo dan Megawati
-
Pramono Dukung Penuh Penggeledahan Sudin PPKUKM Jaktim: Tidak Ada Menahan-Nahan Sama Sekali!
-
Pramono Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di SMAN 72 Jakarta Kembali Dibuka Usai Ledakan
-
Waspada Organisasi Advokat Abal-abal, Ini Daftar 7 yang Resmi dan Diakui di Indonesia
-
Geger Ijazah Jokowi: Mantan Danjen Kopassus Pasang Badan, Minta Prabowo Tak Ikut Zalim
-
Tunda Penerbangan 2 Jam untuk Rapat, Ini Arahan Prabowo soal Serapan Anggaran dan Transfer ke Daerah