Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus jual beli perkara, Selasa (8/6/2021) kemarin.
Lili dilaporkan langsung oleh penyidik senior Novel Baswedan serta Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi nonaktif KPK Sujanarko, serta penyidik Rizka Anungnata.
Novel mengakui prihatin atas terjadinya jual beli perkara yang dilakukan penyidik dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Novel mengatakan, kasus itu diduga ada kaitannya dengan Lili Pintauli Siregar.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ungkap Novel melalui keterangan, Rabu (9/6/2021).
Novel menyebut ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas dugaan perbuatan itu, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK:
“Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung,"
Kedua, diduga Lili Pintauli menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca Juga: Curhat Novel Baswedan Dkk hingga Kini Belum Diberitahu Hasil TWK
Pasal itu menyebutkan:
“Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi."
Novel mengatakan, penyidik Rizka Anungnata menyatakan kesediaannya sebagai saksi atas dugaan-dugaan tersebut, karena merasa memiliki banyak informasi terkai dugaan pelanggaran.
“Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar," ucap Novel.
Terbukti atau tidaknya dugaan itu, Novel behrarap Dewas KPK nanti berani mengumumkan kepada publik.
Dengan demikian, KPK diharapakn akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.
Berita Terkait
-
Curhat Novel Baswedan Dkk hingga Kini Belum Diberitahu Hasil TWK
-
Datang Lagi, Novel Dkk Minta Komnas HAM Usut Peran Kepala BKN dalam Kasus TWK
-
'Klub Bioskop Twenty One', Kejanggalan Penyidik KPK yang Tersingkir karena TWK
-
Firli Bahuri Yakin KPK Masih Bertaring, Tak Ompong karena 75 Pegawai Tak Lolos TWK
-
Daftar Nama 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Bakal Dipecat?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak
-
Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta
-
Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut
-
1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas
-
Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik
-
Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan
-
Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup
-
Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak
-
Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif
-
Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?