Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara mengenai tudingan dirinya menjadi penyebab Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak bisa laporkan orang yang menghinanya.
Mahfud sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu diklaim sebagai orang yang bertanggungjawab atas penghapusan pasal penghinaan presiden.
Alhasil, SBY tak bisa melaporkan orang yang telah menghinanya dengan ungkapan 'kerbau' pada 2010 lalu.
Melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Mahfud MD membantah penghapusan pasal penghinaan presiden itu dihapus pada era kepemimpinannya di Mahkamah Konstitutsi.
"Agak ngawur, penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Kamis (10/6/2021).
Mahfud menegaskan, ia baru menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2008.
Menurutnya, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) juga sudah dibahas sebelum ia menjabat sebagai Menko Polhukam.
Ia balik menuding Partai Demokrat sebagai salah satu partai yang ikut bertanggungjawab atas pengesahan pasal penghinaan terhadap presiden karena memiliki kursi di DPR RI.
"RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR ya coret saja pasal itu. Anda punya orang dan fraksi di DPR," tegas Mahfud.
Baca Juga: Sempat Ditanya Mahfud MD Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah Legislatif
Mahfud menjelaskan asal muasal munculnya RKUHP. Menurutnya, RKHUP mulai digarap di masa kepemimpinan SBY.
"Isi RKUHP itu digarap lagi pada era SBY mulai sejak zaman Menkum HAM Hamid Awaluddin dan seterusnya," ungkap Mahfud MD.
Ia mengaku saat duduk di parlemen pada 2005 lalu, ia mendapatkan informasi dari Menkum HAM bahwa pemerintah akan mengajukan RKUHP baru.
"Ketua tim adalah Prof. Muladi yang bekerja di bawah pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," tukasnya.
Demokrat Sindir Mahfud MD
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyindir Mahfud MD yang dinilai berubah sikap soal pasal penghinaan presiden dalam RKUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
Terkini
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar