Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara mengenai tudingan dirinya menjadi penyebab Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak bisa laporkan orang yang menghinanya.
Mahfud sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu diklaim sebagai orang yang bertanggungjawab atas penghapusan pasal penghinaan presiden.
Alhasil, SBY tak bisa melaporkan orang yang telah menghinanya dengan ungkapan 'kerbau' pada 2010 lalu.
Melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Mahfud MD membantah penghapusan pasal penghinaan presiden itu dihapus pada era kepemimpinannya di Mahkamah Konstitutsi.
"Agak ngawur, penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Kamis (10/6/2021).
Mahfud menegaskan, ia baru menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2008.
Menurutnya, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) juga sudah dibahas sebelum ia menjabat sebagai Menko Polhukam.
Ia balik menuding Partai Demokrat sebagai salah satu partai yang ikut bertanggungjawab atas pengesahan pasal penghinaan terhadap presiden karena memiliki kursi di DPR RI.
"RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR ya coret saja pasal itu. Anda punya orang dan fraksi di DPR," tegas Mahfud.
Baca Juga: Sempat Ditanya Mahfud MD Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah Legislatif
Mahfud menjelaskan asal muasal munculnya RKUHP. Menurutnya, RKHUP mulai digarap di masa kepemimpinan SBY.
"Isi RKUHP itu digarap lagi pada era SBY mulai sejak zaman Menkum HAM Hamid Awaluddin dan seterusnya," ungkap Mahfud MD.
Ia mengaku saat duduk di parlemen pada 2005 lalu, ia mendapatkan informasi dari Menkum HAM bahwa pemerintah akan mengajukan RKUHP baru.
"Ketua tim adalah Prof. Muladi yang bekerja di bawah pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," tukasnya.
Demokrat Sindir Mahfud MD
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyindir Mahfud MD yang dinilai berubah sikap soal pasal penghinaan presiden dalam RKUHP.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, Mahfud bertanggungjawab atas penghapusan pasal penghinaan presiden saat ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Namun, kekinian setelah ia menjabat sebagai Menko Polhukam justru mendukung kemunculan pasal penghinaan presiden.
"Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini, saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Benny saat rapat kerja Komisi II dengan Menkum HAM Yasonna Laoly, Rabu (9/6/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi