Suara.com - Eks Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha, menyoroti peran dan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pegawainya sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Abdillah Toha menyebut sikap KPK sebagai ASN membangkang keputusan Presiden dan melanggar ketetapan Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Abdillah Toha melalui akun Twitter miliknya, @AT_AbdillahToha, Kamis (10/6/2021).
Abdillah Toha mengurai beberapa sikap KPK sekarang, seperti membangkang terhadap keputusan Presiden dan melanggar ketetapan Mahkamah Konstitusi tentang pegawai KPK.
"KPK yang sekarang statusnya sebagai pegawai negeri membangkang terhadap keputusan Presiden," tulisnya seperti dikutip Suara.com.
"Melanggar ketetapan Mahkamah Konstitusi tentang pegawai KPK," sambung Abdillah Toha.
Abdillah Toha juga ikut menyinggung panggilan Komnas HAM kepada Ketua KPK, Firli Bahuri Cs untuk menjelaskan soal pelanggaran HAM kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Sekarang mengelak panggilan Komnas HAM," tukasnya.
Melihat hal tersebut, Abdillah Toha lalu bertanya apa tak sebaiknya KPK mendeklarasikan diri merdeka dan mendirikan negara sendiri.
Baca Juga: Viral Pedagang Sempat-sempatnya Belanja Online Pas Ngulek Bumbu, Pembeli Melongo
"Apa tidak sebaiknya KPK mendeklarasikan diri merdeka dari RI dan mendirikan negara sendiri?" kata Abdillah Toha.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pimpinan lembaga antirasuah tersebut masih tetap bersikeras tidak akan menghadiri panggilan Komnas HAM terkait polemik TWK.
Ghufron mengemukakan, pimpinan KPK masih tetap meminta jawaban Komnas HAM atas surat yang dikirimkan KPK pada Senin (7/6/2021) lalu. Yakni mempertanyakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"KPK menyampaikan alasan bahwa KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelangga HAM apa," ucap Ghufron di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).
Apalagi, kata Ghufron, ia mengklarifikasi, pimpinan KPK tidak sama sekali mangkir pada panggilan pertama. Di mana, KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Komnas HAM.
"Mengapa KPK atau saya nggak hadir terhadap undangan Komnas HAM? Mohon diklarifikasi KPK tidak mangkir. Yang disebut mangkir itu tidak hadir dan tidak memberi alasan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi