Suara.com - Pemerintah kekeuh tidak bakal mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan itu diambil setelah Tim Kajian Revisi UU ITE bentukan Kemenko Polhukam menelaah legislasi tersebut.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut jika mencabut UU ITE sama saja seperti bunuh diri.
"Kemudian melakukan telaah yang hasilnya UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (11/6/2021).
Mahfud menerangkan kalau UU ITE itu penting dan memang harus ada. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan UU ITE pada 2008 lalu.
"Ini mengancam keamanan, kedaulatan, keutuhan bangsa kita kalau kegiatan digital, elektronik, yang agak liar pada waktu itu dibiarkan, sehingga itu sudah diundangkan tahun 2008," ujarnya.
Daripada UU tersebut dicabut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk mengkaji ulang UU ITE. Kemenko Polhukam pun membentuk tim kajian bersama kementerian terkait untuk merevisi pasal-pasal karet tanpa mencabut UU ITE.
"Pertama, harus ada pedoman implementatif agar tidak dimain-mainkan seperti karet. Kedua, supaya dikaji mungkin substansinya kurang tepat."
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan