Suara.com - Koalisi Serius Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyoroti penambahan Pasal 45c dalam UU ITE yang disertakan pemerintahan dalam rencana revisi. Pasal anyar tersebut dikhawatirkan malah disalahgunakan sama seperti pasal karet yang diprotes masyarakat sebelumnya.
Meskipun pemerintah memastikan bakal merevisi empat pasal Pasal 27 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 28 ayat (1) & (2), Pasal 29, dan Pasal 36, tetapi ada satu pasal yang bakal dimasukan ke UU ITE yakni Pasal 45C. Pasal 45C yang rencananya akan dimasukan ke dalam UU ITE itu berbunyi:
1. Setiap Orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik diancam pidana dengan pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
"Penambahan satu pasal yang terakhir justru kontradiktif dengan harapan publik akan dihapusnya pasal-pasal bermasalah dan justru rentan disalahgunakan," demikian tertulis dalam keterangan Koalisi Serius Revisi UU ITE yang dikutip Suara.com, Jumat (11/6/2021).
Rentan bakal disalahgunakan karena menurut Koalisi Serius Revisi UU ITE, dalam aturan sekarang definisi berita bohong atau berita palsu sangat samar dan tidak memungkinkan orang untuk dapat mengetahui jenis perilaku apa yang dapat diterima.
Pasal tersebut juga dianggap dapat menimbulkan pelanggaran hukum manakala prakteknya tidak dapat diterapkan secara setara atau terjadi tebang pilih penindakan.
Penggunaan sanksi kriminal-berat seperti maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah ini tidak diperlukan dan tidak proporsional.
"Selain itu, penambahan pasal 45C akan berpotensi membuat masyarakat takut untuk berpendapat di ranah daring dan akan berpotensi memperbanyak kasus kriminalisasi atas ekspresi digital warganet yang sah," ujarnya.
Baca Juga: TII: Kembalikan UU ITE ke Tujuan Awalnya
Dengan begitu, Koalisi Revisi Serius UU ITE mendesak pemerintah menghapuskan Pasal 45C dari rencana penambahan. Mereka mengungkap kalau Pasal 45C diadopsi dari pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, produk hukum yang dulu dibuat zaman keadaan darurat.
"Dalam situasi normal (bukan situasi darurat atau perang), penerapan hukum semacam ini di dalam UU ITE tentu menjadi pertanyaan besar."
Sebagai informasi, Koalisi Serius Revisi UU ITE tergabung dari Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar.
Kemudian KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI).
Berita Terkait
-
Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal