Suara.com - Koalisi Serius Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyoroti penambahan Pasal 45c dalam UU ITE yang disertakan pemerintahan dalam rencana revisi. Pasal anyar tersebut dikhawatirkan malah disalahgunakan sama seperti pasal karet yang diprotes masyarakat sebelumnya.
Meskipun pemerintah memastikan bakal merevisi empat pasal Pasal 27 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 28 ayat (1) & (2), Pasal 29, dan Pasal 36, tetapi ada satu pasal yang bakal dimasukan ke UU ITE yakni Pasal 45C. Pasal 45C yang rencananya akan dimasukan ke dalam UU ITE itu berbunyi:
1. Setiap Orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik diancam pidana dengan pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
"Penambahan satu pasal yang terakhir justru kontradiktif dengan harapan publik akan dihapusnya pasal-pasal bermasalah dan justru rentan disalahgunakan," demikian tertulis dalam keterangan Koalisi Serius Revisi UU ITE yang dikutip Suara.com, Jumat (11/6/2021).
Rentan bakal disalahgunakan karena menurut Koalisi Serius Revisi UU ITE, dalam aturan sekarang definisi berita bohong atau berita palsu sangat samar dan tidak memungkinkan orang untuk dapat mengetahui jenis perilaku apa yang dapat diterima.
Pasal tersebut juga dianggap dapat menimbulkan pelanggaran hukum manakala prakteknya tidak dapat diterapkan secara setara atau terjadi tebang pilih penindakan.
Penggunaan sanksi kriminal-berat seperti maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah ini tidak diperlukan dan tidak proporsional.
"Selain itu, penambahan pasal 45C akan berpotensi membuat masyarakat takut untuk berpendapat di ranah daring dan akan berpotensi memperbanyak kasus kriminalisasi atas ekspresi digital warganet yang sah," ujarnya.
Baca Juga: TII: Kembalikan UU ITE ke Tujuan Awalnya
Dengan begitu, Koalisi Revisi Serius UU ITE mendesak pemerintah menghapuskan Pasal 45C dari rencana penambahan. Mereka mengungkap kalau Pasal 45C diadopsi dari pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, produk hukum yang dulu dibuat zaman keadaan darurat.
"Dalam situasi normal (bukan situasi darurat atau perang), penerapan hukum semacam ini di dalam UU ITE tentu menjadi pertanyaan besar."
Sebagai informasi, Koalisi Serius Revisi UU ITE tergabung dari Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar.
Kemudian KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI).
Berita Terkait
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
-
Percepatan Transisi Energi Bersih Berpotensi Tambah Beban Ekonomi Warga, Apa Solusinya?
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Cacar Api Mengintai Diam-Diam: Kelompok Rentan Bisa Alami Komplikasi Lebih Berat
-
Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
-
Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur
-
Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045
-
Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk
-
Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
-
Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027
-
Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi
-
Konservasi atau Pertumbuhan Ekonomi? Penelitian Ungkap Kita Tak Harus PIlih Salah Satu
-
Ketum TP PKK Ajak Para Pengurus & Kader PKK Pahami Pentingnya Literasi Keuangan di Tingkat Keluarga
-
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Silmy Karim, Sita Dokumen hingga Uang Tunai