Suara.com - Komnas HAM tak mempersoalka adanya sejumlah pihak yang mempertanyakan kewenangannya turut menagani polemik penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, menyatakan lembaganya sebagai institusi negara yang independen, berwenang menindaklanjuti setiap pengaduan yang datang dari masyarakat. Termasuk laporan dari 75 pegawai KPK yang merasa hak asasinya sebagai warga negara dicurangi.
“Itu adalah cara Komnas HAM bekerja, jadi siapa pun datang ke Komnas HAM mengadukan nasibnya dan sebagainya ya kami tindak lanjuti,” kata Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).
Karenanya kata Anam, guna membuktikan ada-tidaknya dugaan pelanggaran HAM atas polemik itu sedang didalami lembaganya.
“Jadi kami panggil semua pihak, kami cek semua pihak, kami cek semua dokumen, kami uji dokumen dan kesaksian ini nantinya juga dengan ahli untuk melihat, sebenarnya apakah ini jadi pelanggaran HAM atau tidak,” jelasnya.
Di samping itu, Anam tak menampik jika peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan perintah Undang-Undang KPK hasil revisi.
Namun, menurutnya dalam pelaksaan perintah undang-undang tidak menutup kemungkinan adanya celah pelanggaran HAM.
“Komnas HAM sedang mendalami mulai dari proses awal apakah pelaksanaan dari perintah Undang-Undang itu sesuai atau tidak? Kalau tidak sesuai ada berarti ada suatu penggunaan kewenangan yang berlebihan atau kewenangan yang salah. Kalau sesuai ya bukan pelanggaran HAM,” tuturnya.
“Oleh karenanya kami berharap semua pihak, sabar dengan proses yang akan dijalankan oleh Komnas HAM,” sambungnya.
Baca Juga: Tak Nongol-nongol, Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan Kedua buat Firli Cs Besok
Laporkan Firli Bahuri Cs
Seperti diketahui penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.
Berita Terkait
-
Para Guru Besar Fakultas Hukum Rekomendasikan Komnas HAM Panggil Paksa Pimpinan KPK
-
Tak Nongol-nongol, Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan Kedua buat Firli Cs Besok
-
Tjahjo Kumolo Bela Pimpinan KPK, Tokoh Muslim Ini Sebut Presiden Biarkan KPK Kacau
-
Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Komnas HAM Minta Pandangan Guru Besar
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi