Suara.com - Komnas HAM tak mempersoalka adanya sejumlah pihak yang mempertanyakan kewenangannya turut menagani polemik penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, menyatakan lembaganya sebagai institusi negara yang independen, berwenang menindaklanjuti setiap pengaduan yang datang dari masyarakat. Termasuk laporan dari 75 pegawai KPK yang merasa hak asasinya sebagai warga negara dicurangi.
“Itu adalah cara Komnas HAM bekerja, jadi siapa pun datang ke Komnas HAM mengadukan nasibnya dan sebagainya ya kami tindak lanjuti,” kata Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).
Karenanya kata Anam, guna membuktikan ada-tidaknya dugaan pelanggaran HAM atas polemik itu sedang didalami lembaganya.
“Jadi kami panggil semua pihak, kami cek semua pihak, kami cek semua dokumen, kami uji dokumen dan kesaksian ini nantinya juga dengan ahli untuk melihat, sebenarnya apakah ini jadi pelanggaran HAM atau tidak,” jelasnya.
Di samping itu, Anam tak menampik jika peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan perintah Undang-Undang KPK hasil revisi.
Namun, menurutnya dalam pelaksaan perintah undang-undang tidak menutup kemungkinan adanya celah pelanggaran HAM.
“Komnas HAM sedang mendalami mulai dari proses awal apakah pelaksanaan dari perintah Undang-Undang itu sesuai atau tidak? Kalau tidak sesuai ada berarti ada suatu penggunaan kewenangan yang berlebihan atau kewenangan yang salah. Kalau sesuai ya bukan pelanggaran HAM,” tuturnya.
“Oleh karenanya kami berharap semua pihak, sabar dengan proses yang akan dijalankan oleh Komnas HAM,” sambungnya.
Baca Juga: Tak Nongol-nongol, Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan Kedua buat Firli Cs Besok
Laporkan Firli Bahuri Cs
Seperti diketahui penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.
Berita Terkait
-
Para Guru Besar Fakultas Hukum Rekomendasikan Komnas HAM Panggil Paksa Pimpinan KPK
-
Tak Nongol-nongol, Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan Kedua buat Firli Cs Besok
-
Tjahjo Kumolo Bela Pimpinan KPK, Tokoh Muslim Ini Sebut Presiden Biarkan KPK Kacau
-
Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Komnas HAM Minta Pandangan Guru Besar
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini