Suara.com - Polisi kembali menangkap bandar dan pengedar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Salah satu bandar yang ditangkap merupakan wanita paruh baya berinisial SW (54).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menyebut lima rekan SW lainnya yang ditangkap berinisial BP, RZ, SR, RS, dan AR.
"SW ini adalah bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari Jakarta Utara," kata Guruh kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Penangkapan terhadap SW dan lima lainnya merupakan pengembangan dari kasus pesta sabu bermodus family gathering warga Kampung Bahari di Cipanas, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penangkapan kali ini, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Utara mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa 4,31 gram sabu dan satu paket ganja. Kemudian, plastik klip, timbang digital, alat isap sabu, satu pucuk senjata airsoft gun berikut peluru, senapan angin dan belati.
"Kita akan melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang lain," katanya.
Modus Family Gathering
Pada 3 Juni 2021 lalu, Polres Metro Jakarta Utara lebih dahulu menangkap lima bandar sabu dan 22 warga Kampung Bahari yang tengah berpesta sabu di Cipanas, Bogor, Jawa Barat. Mereka melakukan pesta sabu dengan modus family gathering.
Guruh ketika itu menyebut total ada 60 orang peserta family gathering yang diamankan. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak.
Baca Juga: Bandar Narkoba Asal Jatim Tertangkap Tangan di Purbalingga
"Mereka family gathering judulnya, berkumpul bersama keluarga, karena pada saat kami tangkap mereka bawa anak istri," kata Guruh saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6) lalu.
Berdasar hasil tes urine, 27 orang dinyatakan positif methaphetamine. Lima di antaranya merupakan bandar sabu di Kampung Bahari berinisial HS, AR, MS, IR, dan AL.
"Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki dan 4 perempuan positif methaphetamine," ungkap Guruh.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga klip sabu masing-masing seberat 3,78 gram, 0,48 gram dan 0,40 gram, serta tiga bong. Kemudian, satu klip berisi dua butir ekstasi.
Atas perbuatannya, kelima bandar sabu dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan, 22 orang pengguna direkomendasikan untuk menjalin rehabilitasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia