Suara.com - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM tahap 2 di tahun 2021 ini secara resmi mulai dibuka pendaftarannya. Dengan memenuhi syarat yang sudah diberikan, maka usaha yang Anda miliki bisa mendapatkan stimulus dana segar hingga Rp. 1.200.000.
Pendaftarannya dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021, bahkan di beberapa daerah juga ada yang dibuka hingga tanggal 30 Juni 2021. BPUM tahap 2 menjadi seperti angin segar untuk pengusaha sektor UMKM di tengah pandemi yang tak kunjung jelas kapan berakhirnya.
Setidaknya ada tiga pengetahuan dasar yang wajib Anda miliki untuk mendapatkan BPUM tahap 2 ini. Pertama adalah cara mendaftar BPUM 2021, syarat yang harus dipenuhi, serta cara mengecek apakah Anda masuk dalam kualifikasi penerima atau tidak. Anda bisa simak semuanya secara singkat di bawah ini.
- Pelaku UMKM wajib datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, dan NIB atau SKU beserta fotokopiannya).
- Mengisi formulir data diri yang telah disediakan oleh petugas di kantor dinas.
- Proses pengajuan akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta instansi atau lembaga terkait.
- Ketika proses pengajuan BPUM tahap 2 diterima, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Syarat BPUM 2021
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro atau bantuan apapun dari perbankan atau pemerintah.
- Merupakan WNI, dibuktikan dengan berkas yang valid dan sah.
- Memiliki KTP Elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM, lengkap dengan lampiran dalam satu berkas dokumen yang sama.
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Untuk Anda yang menggunakan BRI, caranya adalah:
- Buka halaman eform.bri.co.id
- Periksa bagian bawah laman, dan klik BPUM
- Masukkan NIK KTP yang Anda daftarkan sebagai penerima bantuan
- Ketikkan kode captcha sesuai dengan yang diminta
- Klik Proses Inquiry
Untuk Anda yang menggunakan BNI, begini caranya:
- Buka laman banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP yang didaftarkan sebelumnya.
- Klik Cari
Nantinya status akan muncul, apakah Anda diterima dan menjadi penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: Pandemi, Ini Potensi Risiko yang Mungkin Dihadapi Pelaku UMKM
BPUM tahap 2 sendiri masih menyasar pelaku UMKM agar bisa tetap berkembang dalam situasi pandemi ini. Jika Anda merasa masuk dalam kategori yang diberikan, segera lakukan pengajuan bantuan, dan semoga Anda mendapatkan suntikan dana segar tersebut.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo