Suara.com - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM tahap 2 di tahun 2021 ini secara resmi mulai dibuka pendaftarannya. Dengan memenuhi syarat yang sudah diberikan, maka usaha yang Anda miliki bisa mendapatkan stimulus dana segar hingga Rp. 1.200.000.
Pendaftarannya dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021, bahkan di beberapa daerah juga ada yang dibuka hingga tanggal 30 Juni 2021. BPUM tahap 2 menjadi seperti angin segar untuk pengusaha sektor UMKM di tengah pandemi yang tak kunjung jelas kapan berakhirnya.
Setidaknya ada tiga pengetahuan dasar yang wajib Anda miliki untuk mendapatkan BPUM tahap 2 ini. Pertama adalah cara mendaftar BPUM 2021, syarat yang harus dipenuhi, serta cara mengecek apakah Anda masuk dalam kualifikasi penerima atau tidak. Anda bisa simak semuanya secara singkat di bawah ini.
- Pelaku UMKM wajib datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, dan NIB atau SKU beserta fotokopiannya).
- Mengisi formulir data diri yang telah disediakan oleh petugas di kantor dinas.
- Proses pengajuan akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta instansi atau lembaga terkait.
- Ketika proses pengajuan BPUM tahap 2 diterima, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Syarat BPUM 2021
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro atau bantuan apapun dari perbankan atau pemerintah.
- Merupakan WNI, dibuktikan dengan berkas yang valid dan sah.
- Memiliki KTP Elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM, lengkap dengan lampiran dalam satu berkas dokumen yang sama.
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Untuk Anda yang menggunakan BRI, caranya adalah:
- Buka halaman eform.bri.co.id
- Periksa bagian bawah laman, dan klik BPUM
- Masukkan NIK KTP yang Anda daftarkan sebagai penerima bantuan
- Ketikkan kode captcha sesuai dengan yang diminta
- Klik Proses Inquiry
Untuk Anda yang menggunakan BNI, begini caranya:
- Buka laman banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP yang didaftarkan sebelumnya.
- Klik Cari
Nantinya status akan muncul, apakah Anda diterima dan menjadi penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: Pandemi, Ini Potensi Risiko yang Mungkin Dihadapi Pelaku UMKM
BPUM tahap 2 sendiri masih menyasar pelaku UMKM agar bisa tetap berkembang dalam situasi pandemi ini. Jika Anda merasa masuk dalam kategori yang diberikan, segera lakukan pengajuan bantuan, dan semoga Anda mendapatkan suntikan dana segar tersebut.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap