Suara.com - Dalam bincang virtual soal keterlibatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) RI, Teten Masduki, Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia, serta Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi diungkap seputar peluang UMKM di rantai pasok industri otomotif.
Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia memberikan contoh peluang keterlibatan UMKM di rantai pasok industri dalam produksi baterai untuk Electric Vehicle (EV) atau mobil listrik.
"Misalnya saja baterai untuk mobil listrik. Ini kami dorong, ada bagian subsistem yang tidak bisa dikerjakan oleh holding-nya, tapi (diberikan) ke UMKM, sehingga mereka bisa naik kelas. Kita mulai masuk ke industri itu, dan itu sudah mulai terjadi," jelasnya.
Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi menambahkan, pekerjaan dari hilir menjadi penting demi melibatkan pelaku UMKM ke dalam rantai produksi industri yang besar.
"Dengan begitu, nantinya (UMKM) bisa masuk ke rantai produksi, dan pemasaran akan terjadi. Saya yakin suatu hari nanti ketika kita bicara soal UMKM, kita tidak lagi cuma bicara soal makanan dan sejenisnya, namun akan naik kelas. Kalau di otomotif, ini ada turunannya: first, second, dan third tier, pemasok ke pemasok, dan itu akan terjadi untuk UMKM," ujarnya.
Sedangkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) RI, Teten Masduki berpendapat, dengan melibatkan UMKM di rantai pasok dan produksi industri besar mampu memicu daya saing hingga mampu melakukan ekspor barang industri, serta pelaku UMKM akhirnya mampu naik kelas.
"Ini adalah bagaimana UMKM bisa maju menjadi besar dan naik kelas. Kita tata dari awal agar mereka mampu menjadi bagian dari rantai pasok industri. Misalnya, ekspor (produk) UMKM China 70 persen, Jepang dan Korea Selatan juga tinggi. Itu kenapa? Karena UMKM-nya adalah bagian dari rantai pasok industri Nasional," ungkapnya.
Dan Menkop UKM mengatakan, UU Cipta Kerja juga memungkinkan kemitraan usaha besar dan UMKM untuk berkolaborasi, sesuai dengan salah satu ketentuan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Cipta Kerja mewajibkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah dan besar dengan koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
Baca Juga: Maskeei Menggelar Konferensi Energi Bersih, Sebutkan Kendaraan Listrik
Dengan adanya ketentuan ini, pelaku UMKM diberikan fasilitas oleh pemerintah untuk bermitra dengan usaha menengah dan usaha besar. Kemitraan yang dimaksud mencakup proses alih keterampilan, di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan , sumber daya manusia, dan teknologi.
"Di dalamnya ada insentif pajak, kebijakan upah, dan lainnya yang memungkinkan untuk kemitraan. Ini sudah tepat. Nanti di KADIN (Kamar Dagang dan Industri), kemitraan itu diramu di sana, karena pelaku yang besar dan kecil akan bertemu, ada kemauan dari (pelaku bisnis/industri) besar untuk membagi produksinya kepada UMKM," urai Menkop UKM Teten Masduki.
Tag
Berita Terkait
-
Duo Mobil China Masuk 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia, Jepang dan Korea Terancam
-
Tak Sekadar Kuliah, Program Ini Bantu UMKM Desa Naik Kelas hingga Diakui Dunia
-
Telkom Bekali 260 Perempuan Pelaku UMKM Jadi Kreator Digital untuk Pengembangan Bisnis
-
Rosan Optimistis Investasi Kuartal I-2026 Tembus Rp497 Triliun
-
Ramadan-Lebaran 2026 Jadi 'Booster' Konsumsi, Program Belanja Tembus Rp184,02 Triliun
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Ironi LCGC: Penjualan Anjlok 29 Persen di Kuartal Pertama 2026, Daya Tarik Mulai Memudar?
-
BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara
-
Duo Mobil China Masuk 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia, Jepang dan Korea Terancam
-
Isuzu Kantongi Pesanan 354 unit Kendaraan Niaga Selama GIICOMVEC 2026
-
5 Fakta Bahlil Borong Minyak Rusia untuk Indonesia, Sinyal Harga BBM Turun?
-
Inilah 10 Merek Mobil Terlaris Januari hingga Maret 2026, Honda Dapat Rapor Merah
-
Motor Matic Honda Terbaru Apa Saja? Ini 8 Tipe Paling Dicari
-
4 Mobil Listrik dengan Ground Clearance Tinggi, Gak Takut Jalan Rusak
-
Daftar Harga Motor Listrik Polytron April 2026, Mulai Rp11 Jutaan
-
Dominasi Tim Toyota Gazoo Racing Indonesia di Seri Pembuka Kejurnas Sprint Rally 2026