Suara.com - Curahan hati seorang wanita yang mengaku kesal melihat sebuah mobil orang parkir di depan gerbang rumah miliknya tengah beredar di media sosial TikTok.
Lewat sebuah video, wanita tersebut membongkar keberadaan mobil plat merah yang parkir di depan rumah, padahal di gerbang sudah ditempel larangan untuk parkir.
Kepalang emosi, wanita itu mengaku kesal lantaran keberadaan mobil tersebut membuatnya kesusahan untuk keluar masuk rumah, terlebih saat hendak memakai kendaraan.
Dalam video yang telah menuai ratusan komentar itu, wanita tersebut memperlihatkan kondisi jalanan depan rumah tempat tinggalnya.
Dia memperlihatkan sebuah mobil bewarna hitam dan berpelat merah yang disebutnya tak izin memarkirkan kendaraan di depan rumah.
Terlebih lagi, wanita tersebut sudah menempel di pagar larangan untuk parkir di area depan rumah karena dipakai untuk jalan keluar masuk.
"Kali ini aku gak nutup plat nomor, langsung kasih lihat saja ini. Jelas banget ya ada tulisan di depan rumah, jangan parkir di depan pintu," ungkapnya seperti dikutip Suara.com.
Wanita tersebut lantas menuturkan alasannya emosi melihat mobil pelat merah tersebut parkir tanpa izin di depan rumahnya.
Dia mengaku kesal karena repot saat hendak pergi ke kantor sampai harus terburu-buru. Pasalnya mobil menghalangi jalan keluar kendaraannya.
Baca Juga: Viral Murid Beri Hadiah Pensiun Guru SMA di Banyuwangi, Endingnya Bikin Terharu
"Dan lagi-lagi parkir di depan pintu, tanpa izin. Repotnya mau ke kantor akhinya jadi buru-buru. Motor aja gak bisa lewat situ. Jelas itu pintu. Kalau gak punya parkiran, harus parkir depan rumah orang, minimal izin," tegasnya.
Video viral wanita tersebut langsung menuai pro dan kontra di kalangan warganet. Beberapa mengaku setuju dengan kemarah wanita tersebut meski sebagian lain tidak.
"Mobil sultan tapi masih bokek. Gak punya garasi lebih," komentar Dan********.
"Lapor ke atasan. Cek tuh plat beneran atau palsu. Kalau palsu malah lebih bahaya lagi yang punya," timpal Meg*******.
"Pernah ditegur langsung gak kak? Coba sekali-sekali ditegur langsung," timpal Mie******.
Perlu diketahui, secara umum aturan parkir sudah tertuang dalam pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing