Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra.
Dalam putusan itu, masa hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta, sehingga masa hukumannya berkurang 6 tahun.
“Dengan dikuranginya hukuman itu agak mengurangi atau bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Rabu (16/6/2021).
Kata Boyamin, putusan 10 tahun penjara sebelumnya sudah tepat bagi Pinangki, mengingat jabatan sebagai jaksa yang seharusnya dapat menangkap Djoko Tjandra. Namun malah berupaya membantu Djoko Tjandra untuk bebas.
“Karena apapun dia seorang jaksa yang harusnya bisa menangkap Djoko Tjandra, malah berusaha membantu Djoko Tjandra,” ujar Boyamin.
Di samping itu, Boyamin mengatakan selain menerima gratifikasi, Piangki juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh sebabnya dia mendesak Kejaksaan Agung melakukan kasasi.
“Saya tetap meminta Kejaksaan agung untuk melakukan kasasi karena apapun dalam proses pencucian uang, belum sepenuhnya ada yang dituntaskan, baru mobilnya yang disita,” tegasnya.
Kata Boyamin, kasasi itu sebagai upaya terakhir untuk memperberat hukuman Pinangki.
“Saya mendesak kejaksaan agung melakukan kasasi untuk upaya terakhir, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
Kendati demikian, Boyamin mengatakan tetap menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Prinsipnya tetap menghormati putusan pengadilan,” tandasnya.
Diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikutip dari laman resminya pada Senin (14/6/2021), disebutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan tersebut.
Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.
Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggung jawab. Sehingga, pengurangan kesalahannya cukup berpengaruh dalam putusan ini.
Kelima, tuntutan Jaksa selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Berita Terkait
-
Hukuman Pinangki Disunat jadi 4 Tahun, Kejagung: Kami Hormati Putusan Hakim, Tapi...
-
Sunat 6 Tahun Hukuman Pinangki, Alasan Jaksa Belum Bersikap soal Vonis Hakim PT DKI
-
Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
-
Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi