Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra.
Dalam putusan itu, masa hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta, sehingga masa hukumannya berkurang 6 tahun.
“Dengan dikuranginya hukuman itu agak mengurangi atau bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Rabu (16/6/2021).
Kata Boyamin, putusan 10 tahun penjara sebelumnya sudah tepat bagi Pinangki, mengingat jabatan sebagai jaksa yang seharusnya dapat menangkap Djoko Tjandra. Namun malah berupaya membantu Djoko Tjandra untuk bebas.
“Karena apapun dia seorang jaksa yang harusnya bisa menangkap Djoko Tjandra, malah berusaha membantu Djoko Tjandra,” ujar Boyamin.
Di samping itu, Boyamin mengatakan selain menerima gratifikasi, Piangki juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh sebabnya dia mendesak Kejaksaan Agung melakukan kasasi.
“Saya tetap meminta Kejaksaan agung untuk melakukan kasasi karena apapun dalam proses pencucian uang, belum sepenuhnya ada yang dituntaskan, baru mobilnya yang disita,” tegasnya.
Kata Boyamin, kasasi itu sebagai upaya terakhir untuk memperberat hukuman Pinangki.
“Saya mendesak kejaksaan agung melakukan kasasi untuk upaya terakhir, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
Kendati demikian, Boyamin mengatakan tetap menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Prinsipnya tetap menghormati putusan pengadilan,” tandasnya.
Diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikutip dari laman resminya pada Senin (14/6/2021), disebutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan tersebut.
Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.
Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggung jawab. Sehingga, pengurangan kesalahannya cukup berpengaruh dalam putusan ini.
Kelima, tuntutan Jaksa selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Berita Terkait
-
Hukuman Pinangki Disunat jadi 4 Tahun, Kejagung: Kami Hormati Putusan Hakim, Tapi...
-
Sunat 6 Tahun Hukuman Pinangki, Alasan Jaksa Belum Bersikap soal Vonis Hakim PT DKI
-
Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
-
Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi