Suara.com - Kejaksaan Agung belum mengambil sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun dalam sidang banding yang digelar Senin (14/6) lalu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, saat dikonfirmasi, Rabu, mengatakan pihaknya akan mengambil upaya hukum setelah mendapatkan salinan putusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami belum dapat laporan dari Kejari Jakpus, baru dapat dari media sosial, salinan putusannya belum terima," kata Ali.
Menurut Ali, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan putusan banding tersebut bila sudah diterima.
Seperti halnya upaya hukum (kasasi) yang dilakukan Jaksa terhadap putusan banding para tersangka korupsi Asuransi Jiwasraya. Kejagung melihat segala kemungkinan-kemungkinan untuk mengambil upaya hukum, seperti melihat dari sisi barang buktinya seperti apa.
"Kami hormati apapun keputusan hakim, tinggi atau rendah itu kewenangan hakim, tapi sikap kami nanti setelah kami membaca dan mempelajari putusan," ujar Ali.
Senada dengan Ali, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso juga mengaku belum menerima salinan putusan banding Pinangki Sirna Malasari dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh sebab itu pihaknya belum menentukan sikap untuk langkah selanjutnya.
"JPU harus mempelajari putusannya terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya. Setelah itu baru bisa bersikap," kata Riono.
Majelis banding PT Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021 mengorting putusan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Sunat 6 Tahun Hukuman Pinangki, Alasan Jaksa Belum Bersikap soal Vonis Hakim PT DKI
Putusan banding tersebut memotong vonis majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Masya Allah Penampilan Eks Jaksa Pinangki, Netizen : Semoga Bisa Hafal Alquran
-
Intip Koleksi Kendaraan Jaksa Pinangki yang Dapat Pengurangan Hukuman, Cukup Mewah!
-
PKS: Kepercayaan Publik Tergerus Gegara Hukuman Pinangki Disunat
-
Sunat 6 Tahun Hukuman Pinangki, Alasan Jaksa Belum Bersikap soal Vonis Hakim PT DKI
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta
-
Bukan Drama Hukum, Nadiem Makarim Dibantarkan dari Sel Tahanan karena Sakit Ambeien
-
Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina