Suara.com - Arab Saudi mengeksekusi seorang remaja pada hari Selasa karena kejahatan, yang menurut kelompok hak asasi, dia lakukan saat masih di bawah umur.
Mustafa al-Darwish, menyadur Deutch Welle Rabu (16/6/2021) dijatuhi hukuman eksekusi oleh pemerintah Arab Saudi, keputusan yang dinilai tidak adil oleh kelompok hak asasi.
Al-Darwish dinyatakan bersalah atas beberapa tuduhan, termasuk pertemuan dengan orang yang terlibat dalam kerusuhan pada 2011 dan 2012, "partisipasi dalam pemberontakan bersenjata," "menabur perselisihan," dan merencanakan membunuh pasukan keamanan lokal.
Remaja tersebut ditangkap pada 2015 dan dijatuhi hukuman mati pada Maret 2018. Pada akhir Mei tahun ini, dia kehabisan opsi banding hukumnya. Aktivis memperingatkan bahwa eksekusinya hanya menunggu tanda tangan raja Arab Saudi.
Keluarga Al-Darwish yang saat ini berada di Arab Saudi mengatakan jika ia hanya menghadiri aksi protes anti-pemerintah.
Al-Darwish adalah anggota mayoritas Muslim Syiah yang terpinggirkan di Arab Saudi dan menggelar aksi protes anti-pemerintah di wilayah Qatif yang mayoritas Muslim Syiah.
Menurut kelompok hak asasi, al-Darwish masih berusia 17 atau 18 tahun pada saat didakwa. Sedangkan pihak berwenang Arab Saudi menyatakan bahwa dia adalah orang dewasa pada saat pelanggaran, tetapi tidak memberikan tanggal yang tepat.
Tidak adil
Keluarga Al-Darwish mengatakan remaja tersebut disiksa untuk mengaku. Dia kemudian menarik kembali pengakuannya.
Baca Juga: Ini Keputusan Penting Kerajaan Arab Saudi yang Ditunggu Umat Islam Dunia
Pihak keluarga Al-Darwish juga mengatakan bahwa mereka tidak dapat menghubunginya dan Amnesty International berpendapat bahwa dia tidak diadili secara adil.
Keluarga mengatakan mereka tidak diberitahu tentang eksekusi hari Selasa dan hanya mendengarnya melalui media online.
"Enam tahun lalu, Mustafa ditangkap bersama dua temannya," kata pernyataan yang dikeluarkan keluarga al-Darwish pada Selasa (15/6).
"Polisi membebaskannya tanpa tuduhan tetapi menyita teleponnya. Kami kemudian menemukan bahwa ada foto di telepon yang menyinggung perasaan mereka. Kemudian mereka menelepon kami dan menyuruh Mustafa untuk datang dan mengambil teleponnya, tetapi alih-alih mengembalikannya, mereka menahannya. ... Bagaimana mereka bisa mengeksekusi anak laki-laki karena foto di teleponnya?" jelas keluarga Al-Darwish.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional, termasuk Amnesty International, Human Rights Watch, dan organisasi hak hukum yang berbasis di Inggris, Reprieve, mendesak pihak berwenang Saudi untuk tidak mengeksekusi al-Darwish karena kejahatan yang mungkin dia lakukan saat di bawah umur.
Arab Saudi dikenal sebagai salah satu negara di dunia yang memimpin hukuman mati dan telah melakukan beberapa eksekusi massal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak