Suara.com - Pengadilan sipil tertinggi Mesir pada Senin (14/6/2021) waktu setempat menguatkan hukuman mati untuk 12 tokoh senior Ikhwanul Muslimin atas aksi tahun 2013 yang berakhir dengan pasukan keamanan membunuh ratusan pengunjuk rasa, kata sumber peradilan.
Putusan itu, yang tidak dapat diajukan banding, berarti 12 tokoh tersebut bisa menghadapi eksekusi sambil menunggu persetujuan Presiden Abdel Fattah al-Sisi. Mereka termasuk Abdul Rahman Al-Bar, yang merupakan ulama terkemuka, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen, dan Osama Yassin, mantan menteri.
Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus lain yang terkait dengan kerusuhan yang mengikuti penggulingan presiden Ikhwanul Muslimin Mohamed Mursi pada tahun 2013, tetapi Pengadilan Kasasi memerintahkan pengadilan ulang.
Kelompok hak asasi telah mendokumentasikan peningkatan tajam dalam jumlah eksekusi di Mesir, dengan setidaknya 51 dilakukan sepanjang tahun ini menurut Amnesty International.
"Alih-alih terus meningkatkan penggunaan hukuman mati dengan menegakkan hukuman mati menyusul vonis dalam pengadilan massal yang sangat tidak adil, pihak berwenang Mesir harus segera menetapkan moratorium resmi atas eksekusi," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.
Putusan pada Senin itu berkaitan dengan pengadilan massal ratusan tersangka yang dituduh melakukan pembunuhan dan hasutan kekerasan selama protes pro Ikhwanul Muslimin di alun-alun Rabaa al-Adawiya di Kairo dalam beberapa minggu setelah penggulingan Mursi.
Pada September 2018, pengadilan pidana Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 orang dan mengeluarkan hukuman penjara yang bervariasi untuk lebih dari 600 orang lainnya. Banyak terdakwa diadili secara in absentia (persidangan tanpa kehadiran terdakwa).
Empat puluh empat dari mereka yang dijatuhi hukuman mati mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi. Tiga puluh satu hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup, sementara hukuman mati ditegakkan untuk 12 orang lainnya.
Terdakwa terakhir, pemimpin senior Ikhwanul Muslimin Essam el-Erian, meninggal di penjara di Kairo pada Agustus 2020. Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, meninggal di penjara pada 2019.
Baca Juga: Pemerintah Mesir Bebaskan Puluhan Anggota Ikhwanul Muslimin
Pengadilan juga menguatkan hukuman penjara untuk banyak terdakwa lainnya termasuk hukuman seumur hidup untuk Mohamed Badie, pemimpin Ikhwanul Muslimin yang dilarang, dan hukuman penjara 10 tahun untuk putra Mursi, Osama, kata sumber pengadilan. (Sumber: Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Peran Psikolog dalam Penjatuhan Hukuman Mati
-
Wanita Penghafal Al Quran Diterima Kuliah di Mesir, Terancam Mundur Tak Ada Biaya
-
Kisah Pilu Gadis Keterima di Universitas Al Alzhar Mesir Tapi Tak Bisa Berangkat
-
Tempuh Perjalanan 3 Jam sampai Sewa Penginapan, Istri Setrika Celana Suami
-
Tak Punya Uang, Wanita Penghafal Alquran Ini Terancam Gagal Kuliah di Al Azhar Mesir
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh