Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi melarang legislatornya berpergian ke luar negeri selama dua pekan terhitung sejak 21 Juni 2021. Keputusan itu diambil menyusul sejumlah kasus positif yang ditemukan di lingkup DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan kesepakatan yang diambil dalam rapat Badan Musyawarah yang diikuti unsur pimpinan DPR serta ketua-ketua fraksi.
"Sudah sepakat, bahwa dalam rapat Badan Musyawarah bahwa dalam dua minggu ke depan terhitung sejak hari Senin (21/6), selama dua minggu untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (17/6/2021).
"Selama dua minggu ke depan sampai dengan akhir Juni, itu komisi-komisi di DPR tidak diperkenankan untuk mengadakan kunjungan-kunjungan baik di dalam negeri maupun luar negeri," sambungnya
Selain peningkatan protokol kesehatan dan larangan berpergian di dalam dan luar negeri, DPR membatasi kehadiran fisik di Kompleks Parlemen.
"Tingkat kehadiran di DPR RI akan dikurangi hingga 20 hingga maksimal 25 persen saja. Dan keseluruhan kehadiran, baik itu anggota, TA, maupun staf pendukung yang lain," ujar Dasco.
11 Anggota DPR Positif
Belasan anggota DPR positf Covid-19. Jumlah itu kemungkinan masih bisa bertambah lantaran proses tracing masih dilakuka Selain anggota DPR, staf, petugas keamanan hingga PNS yang bekerja di Parlemen juga ikut terpapar.
Hal itu diketahui berdasarkan catatan sementara jumlah orang yang terpapar Covid-19 di DPR. Catatan itu disampaikan melalui Sekjen DPR Indra Iskandar.
Baca Juga: Krisdayanti Kabarkan Staf DPR Positif Corona
"Ini saya sampaikan saja untuk mulai dari mulai tenaga ahli itu yang tercatat ini belum semua yang dilaporkan kepada kami karena masih di trace oleh Satgas Covid kita,
"Tapi ini hari ini tenaga ahli ada 11 orang, untuk PPN terdiri pamdal dan (pegawai) TV Parlemen ada 7 orang, kemudian PNS 17 orang, kemudian yang tercatat sampai hari ini untuk anggota DPR ada 11 orang," kata Indra di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Sebelumnya, Indra mengatakan tidak ada lockdown yang dilakukan di kompleks gedung parlemen, kendati sejumlah anggota, staf positif Covid-19. Dia mengatakan, kegiatan dan agenda DPR juga tetap berlangsung walau dibuat dengan mekanisme berbeda.
Terkait penyebutan lockdown untuk di Komisi I dan Komisi VIII, Indra mengatakan, pimpinan DPR menyepakati bahwa itu bukan lockdown melainkan penundaan rapat. Penundaan itu dilakukan imbas dari sejumlah pihak terkait di dua komisi itu yang terpapar Covid-19.
"Kita sepakati dengan fraksi-fraksi jadi walaupun sebaran terkena positif atau reaktif Covid itu ada di beberapa komisi dan semuanya, termasuk dari unsur pengamanan, ASN, dari cleaning service, TA dan semua ada di beberapa komisi sebarannya, tentu kegiatan Dewan tetap berlangsung karena ada tugas konstitusional yang harus diselesaikan masa persidangan ini," kata Indra di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (17/6/2021).
Sebagaimana pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Indra mengatakan mengenai pola kerja kegiatan di DPR usai kasus positif akan diputuskan pada sore ini melalui Bamus.
Ia sekaligus menegaskan kembali bahwa tidak ada lockdown yang dilakukan di Kompleks Parlemen DPR.
"Jadi perlu saya sampaikan ke teman-teman media, lockdown tidak ada. Tapi nanti pengaturannya adalah menyangkut memperketat semua rapat atau sidang untum memastikan semuanya sesuai dengan prokes," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?