Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengemukakan alasan pemerintah hingga saat ini tidak menerapkan lockdown atau karantina wilayah. Langkah tersebut lantaran penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro memiliki substansi yang sama dengan lockdown.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Hery Trianto mengemukakan, PPKM berbasis mikro sebagai kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berjalan selama ini sama dengan "lockdown".
"Jadi jangan dibenturkan antara kebijakan lockdown dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Substansinya sama, membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan," kata Hery seperti dilansir Antara di Jakarta pada Minggu (20/6/2021).
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM mikro yang mulai berlaku sejak 15 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021. Pemberlakuan PPKM mikro mengacu pada beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
Aturan itu menjelaskan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Untuk diketahui, PPKM mikro membatasi kegiatan di tempat kerja/perkantoran, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran dan pusat perbelanjaan, mengatur kegiatan di tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum, serta kegiatan seni, sosial dan budaya.
Dia mengatakan, petugas di lapangan memperketat pelaksanaan PPKM mikro melalui operasi yustisi yang melibatkan TNI dan Polri. Petugas di lapangan memantau kegiatan dan menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Tujuannya untuk mengurangi mobilitas agar masyarakat lebih banyak di rumah. Karena faktor penularannya manusia. Jadi, kalau aktivitas manusianya dikurangi, akan menekan penularan," kata dia.
Pun dia menegaskan, PPKM mikro sebenarnya cukup efektif menekan laju penularan Covid-19. Belakangan, kasus positif meningkat karena beberapa hal.
Baca Juga: Anggota Dewan Keliling Bangkalan Madura Ajak Warga Disiplin Prokes Covid-19
Seperti, masyarakat tidak mematuhi larangan bepergian, larangan mudik lebaran. Menurut Hery, pemerintah sudah berupaya agar masyarakat tidak bepergian dan mudik, tapi ternyata banyak yang tidak mengikuti imbauan pemerintah.
"Kasus di Kudus, kita tahu di sana ada ziarah setelah Lebaran di Sunan Muria dan Sunan Kudus, kemudian itu dianggap salah satu yang memicu penularan. Di Bangkalan juga sama, setelah Lebaran masyarakat punya tradisi berkumpul. Ketika berkumpul terjadi interaksi, terjadi risiko penularan," katanya.
Penyebab lainnya, muncul varian baru Covid-19 yang diduga turut mempercepat penularan. Dengan PPKM mikro, Hery berharap kebijakan mitigasi risiko hingga tingkat RT/RW semakin mudah. Hingga saat ini ada puluhan ribu desa yang membentuk posko.
Posko aktif melaporkan perkembangan kondisi di daerah masing-masing. Efektivitas kebijakan PPKM mikro sudah terlihat sampai pertengahan Mei.
"Sehingga kita dapat data yang lebih valid tentang apa sebenarnya yang terjadi di berbagai daerah. Ketika kita bisa memetakan zona risiko hingga ke RT/RW, tentu saja itu akan semakin baik, kita semakin presisi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar