Aturan tersebut mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum).
Berikut ini ketentuan sanksi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 ayat 1, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:
a. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100.000.
b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah, dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal/waduk, situ, saluran air limnbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.
c. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.
d. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengasi sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakah, membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.
Sementara itu, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 21 huruf b, tertuang aturan berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan".
Adapun sanksi diatur pada Pasal 61 Ayat 1 yang memuat ketentuan pidana bagi orang atau badan yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 21 huruf b.
Adapun dalam aturan itu tertulis ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.
Baca Juga: Film Nussa Disebut Promosi Taliban, Febri Diansyah: Isu Murahan Ini Pernah Serang KPK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada