Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus Korupsi Bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) berlangsung hari ini, Senin (21/6/2021).
Adapun pihak tergugat, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri persidangan setelah absen pada dua pekan lalu.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan oleh pihak penggugat, yakni MAKI. Hanya saja, permohonan itu tidak dibacakan di dalam persidangan dan dianggap telah dibacakan.
Koordinator MAKI, Boyamim Saiman mengatakan, materi permohonan gugatan kali ini masih berkaitan dengan tidak sahnya SP3 Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sebab, Sjamsul Nursalim bisa dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara ini.
"Permohonan kali ini yang jelas soal SP3 Sjamsul Nursalim tidak sah karena dia juga bisa dianggap pelaku utama, bukan peserta," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau Pasal 55 itu bisa saja masing-masing peserta aktif. Jadi bukan sekedar pengikut. Istilahnya begitu. Jadi bisa saja pelaku utama semua karena tidak ada kualifikasi itu," sambungnya.
Selanjutnya, permohonan gugatan juga berkaitan dengan adanya dugaan gratifikasi saat penyelidikan kasus tersebut berlangsung. Dengan demikian, MAKI meminta KPK melakukan pendalaman serta menindaklanjutinya.
"Kedua juga dari sisi dulu penyelidikan ada dugaan gratifikasi. Nah itu yang harusnya didalami oleh KPK dan dilanjutkan," beber Boyamin.
Untuk memperkuat permohonan itu, MAKI berencana menghadirkan saksi di persidangan mendatang. Setidaknya ada dua saksi dan dua ahli.
Baca Juga: Absen Sidang Gugatan SP3 Kasus BLBI, KPK Bantah Akibat Polemik TWK
"Maka nanti saya akan beursaha membuktikan pada sidang hari Rabu pakai saksi dan ahli untuk memperkuat permohonan itu," ujarnya.
Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono yang memimpin jalannya sidang menyatakan, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa esok hari. Agendanya, mendengarkan jawaban KPK selaku pihak tergugat terkait permohonan praperadilan tersebut.
Sebelumnya, pada sidang hari Senin (7/6/2021), KPK absen dalam persidangan. Hal itu disampaikan melalui pernyataan tertulis yang dikirim kepada hakim.
Diketahui, KPK telah mengeluarkan SP3 kasus korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021). Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.
"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujarnya.
Berita Terkait
-
Absen Sidang Gugatan SP3 Kasus BLBI, KPK Bantah Akibat Polemik TWK
-
Pihak KPK Absen, Sidang Praperadilan Kasus BLBI Ditunda Dua Pekan
-
Jelang Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus BLBI, Begini Persiapan KPK
-
MAKI Berharap KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasus BLBI
-
Bentuk Satgas BLBI, Ini Tugas Masing-masing Tiga Pokja
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk
-
Pagi-pagi Iran Kirim Rudal 'Kiamat' ke Kuwait dan Bahrain, Balas Dendam Serangan AS Semalam
-
Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!
-
Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong
-
As Long as the Lemon Trees Grow: Ketika Harapan Tumbuh di Tengah Perang
-
RI Masih Dapat Berkah dari Geopolitik, Investasi Tetap Mengalir Rp1.010,6 T di Semester I
-
Indonesia Masuki Era Penduduk Menua, Lansia Butuh Banyak Rumah Sehat
-
Breakingnews! Selat Hormuz di Ambang Lumpuh Total
-
Valuasi Menarik, Intip Prospek Saham TLKM dan ISAT Pasca Implementasi Biometrik
-
5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat