Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus Korupsi Bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) berlangsung hari ini, Senin (21/6/2021).
Adapun pihak tergugat, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri persidangan setelah absen pada dua pekan lalu.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan oleh pihak penggugat, yakni MAKI. Hanya saja, permohonan itu tidak dibacakan di dalam persidangan dan dianggap telah dibacakan.
Koordinator MAKI, Boyamim Saiman mengatakan, materi permohonan gugatan kali ini masih berkaitan dengan tidak sahnya SP3 Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sebab, Sjamsul Nursalim bisa dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara ini.
"Permohonan kali ini yang jelas soal SP3 Sjamsul Nursalim tidak sah karena dia juga bisa dianggap pelaku utama, bukan peserta," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau Pasal 55 itu bisa saja masing-masing peserta aktif. Jadi bukan sekedar pengikut. Istilahnya begitu. Jadi bisa saja pelaku utama semua karena tidak ada kualifikasi itu," sambungnya.
Selanjutnya, permohonan gugatan juga berkaitan dengan adanya dugaan gratifikasi saat penyelidikan kasus tersebut berlangsung. Dengan demikian, MAKI meminta KPK melakukan pendalaman serta menindaklanjutinya.
"Kedua juga dari sisi dulu penyelidikan ada dugaan gratifikasi. Nah itu yang harusnya didalami oleh KPK dan dilanjutkan," beber Boyamin.
Untuk memperkuat permohonan itu, MAKI berencana menghadirkan saksi di persidangan mendatang. Setidaknya ada dua saksi dan dua ahli.
Baca Juga: Absen Sidang Gugatan SP3 Kasus BLBI, KPK Bantah Akibat Polemik TWK
"Maka nanti saya akan beursaha membuktikan pada sidang hari Rabu pakai saksi dan ahli untuk memperkuat permohonan itu," ujarnya.
Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono yang memimpin jalannya sidang menyatakan, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa esok hari. Agendanya, mendengarkan jawaban KPK selaku pihak tergugat terkait permohonan praperadilan tersebut.
Sebelumnya, pada sidang hari Senin (7/6/2021), KPK absen dalam persidangan. Hal itu disampaikan melalui pernyataan tertulis yang dikirim kepada hakim.
Diketahui, KPK telah mengeluarkan SP3 kasus korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021). Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.
"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Absen Sidang Gugatan SP3 Kasus BLBI, KPK Bantah Akibat Polemik TWK
-
Pihak KPK Absen, Sidang Praperadilan Kasus BLBI Ditunda Dua Pekan
-
Jelang Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus BLBI, Begini Persiapan KPK
-
MAKI Berharap KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasus BLBI
-
Bentuk Satgas BLBI, Ini Tugas Masing-masing Tiga Pokja
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
Profil Superbank (BSPR): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
Terkini
-
Dorong Pelibatan Masyarakat, Urban Farming Jadi Jurus Baru Jaga Pasokan Bahan Baku MBG
-
Pemerintah Siap Bagikan Lahan ke 1 Juta Rakyat Miskin untuk Pertanian dan Peternakan
-
Toleransi dalam Keberagaman Hadir Lewat Kepemimpinan Gus Fawait
-
KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL
-
Gus Ipul Benarkan Penasihat Khusus Ketum PBNU Dicopot Imbas Isu Zionisme
-
Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
-
Alibi Bangkai Anjing Terkuak, Polisi Bongkar Cara Ayah Tiri Tipu Saksi untuk Buang Jasad Alvaro
-
Hasil Riset Sebut Penerimaan Publik Terhadap Program Kemendikdasmen Sangat Tinggi, Ini Paparannya
-
Bawa Misi Pendidikan Vokasi, Gubernur Pramono Bidik Kerja Sama dengan Siemens di Jerman
-
KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?