Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah polemik penyingkiran 75 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mempengaruhi lembaganya tak hadir dalam sidang perdana yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesai atau MAKI, Senin (7/6/2021).
MAKI tengah menggugat KPK dalam kasus penghentian penyidikan dugaan korupsi bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Sehingga, sidang ditunda dua pekan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi.
Ali menyebut, alasan penundaan karena pihaknya melalui Biro Hukum KPK masih menyiapkan sejumlah surat dan administrasi.
"KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan lebih dahulu," ujarnya.
Ali mengaku pada jadwal sidang selanjutnya, lembaganya memastikan akan hadir dalam gugatan yang diajukan MAKI.
"Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," tutur Ali.
Senin siang, Kooordinator MAKI Boyamin Saiman menilai ketidakhadiran perwakilan KPK buntut dari sengkarut polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status Aparatur Sipil
Negara (ASN). Salah satu contohnya adalah tidak adanya biro hukum yang setidaknya bisa hadir dalam persidangan.
"Ini saya yakin akibat TWK KPK jadi kacau balau. Kan semua menjadi tidak punya kewenangan. Biro Hukum, Kabagnya Rasamala ikut kena TWK dinonaktifkan. Mau tidak mau TWK menjadikan
pincang," ujar Boyamin.
Baca Juga: MAKI Berharap KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasus BLBI
Tak hanya itu, Boyamin turut menyoroti kinerja lembaga antirasuah tersebut. Bagi dia, jika dalam perkara yang digugat
dalam praperadilan saja tidak bisa hadir, apalagi dalam menangani kasus besar seperti Bansos hingga e-KTP.
Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono sempat membuka persidangan pada pukul 11.58 WIB. Kepada Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI, hakim Alimin sempat memberi tahu soal ketidakhadiran lembaga antirasuah tersebut yang disampaikan melalui surat resmi.
"Pihak termohon mengirimkan surat, intinya membuat penundaan selama tiga minggu," kata hakim.
Merespons hal itu, Boyamin mengaku keberatan jika persidangan harus ditunda dengan rentang waktu selama itu. Sebab dia menilai gugatan yang dilayangkan masuk dalam ranah peradilan cepat.
"Tapi jangan ditunda selama tiga minggu Yang Mulia," tutur Boyamin.
Dengan demikian, hakim Alimin mengambil keputusan agar persidangan ditunda selama dua pekan. Sidang akan kembali digelar pada Senin (21/6/2021) mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi