Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan diminta untuk segera merealisasi tempat isolasi mandiri terpadu di 31 wilayah di DKI. Ini menyusul kenaikan kasus covid-19 di DKI yang mencapai 4 ribu lebih kasus.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Listyo Sigit Prabowo. Salah satu tempat isolasi mandiri itu termasuk di wilayah Nagrak.
"Pasar Rumput dan tempat-tempat lain termasuk apabila memang diperlukan hotel-hotel yang bisa dipersiapkan menjadi tempat isolasi mandiri," ujar Listyo dalam jumpa pers secara virtual, Senin (21/5/2021).
Realisasi tempat isolasi mandiri terpadu kata Listyo, lantaran pemerintah akan memperketat PPKM Mikro. Antara lain dengan memperkuat testing dan tracing.
Sehingga hal tersebut akan berdampak pada penambahan jumlah pasien di Wisma Atlet.
"Untuk wilayah DKI saat ini kita tahu angkanya mencapai 4 ribu lebih 4800 untuk ksus harian sehingga kitapun melaksanakan dan penguatan PPKm mikro, PPKM mikro yang kita laksanakan ini antara lain adalah memperkuat kegiatan testing dan tracing tentunya ini akan berdampak terhadap penambahan jumlah pasien yang ada di Wisma Atlet," ucap dia.
Tak hanya itu, Listyo menegaskan pihaknya akan melakukan penegakkan hukum kepada pihak yang melanggar ketentuan terkait jam operasional mal dan restoran. Yakni memberikan sanksi ataupun penutupan.
"Terkait dengan penegakan aturan atau penegakan hukum di wilayah-wilayah yang telah ditentukan adanya pembatasan ini akan kita perkuat wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional kita lakukan penutupan. Termasuk tentunya terhadap yang melanggar akan kita terapkan sanksi Sesuai dengan kesepakatan yang telah dilaksanakan," tuturnya.
Lebih lanjut, Listyo menyebut perlunya dilakukan sosialisasi wilyah wilayah yang menjadi zona merah. Ia berharap masyarakat mengetahui wilayah -wilayah yang termasuk zona merah.
Baca Juga: Daftar 2 SMP Kota Tangerang Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien COVID-19
"Kemudian kita sama-sama bisa saling menjaga wilayah zona merah, yang kemudian harus melakukan kegiatan-kegiatan yang memang ada aturan aturan pembatasan, sebagaimana yang diatur di dalam instruksi PPKM mikro terkait dengan zona merah dan zona orange," katanya.
Berita Terkait
-
Pemkot Balikpapan Berencana Pinjam Embarkasi Haji, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
-
Daftar 2 SMP Kota Tangerang Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien COVID-19
-
PPKM Mikro Jakarta, Ini Jam Operasional Terbaru TransJakarta hingga MRT
-
Bertemu Anies Baswedan, Musisi Ahmad Dhani: Nggak Mungkin Ngomongin Politik
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung