- Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyerahkan laporan kajian masyarakat adat kepada Komnas HAM pada Kamis, 15 Januari di Jakarta.
- Kajian BRIN menyimpulkan komunitas CBSR sah sebagai komunitas sosial, namun belum memenuhi kriteria Masyarakat Hukum Adat nasional.
- Laporan tersebut merekomendasikan peninjauan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai melampaui kewenangan administratif desa.
Suara.com - Polemik terkait klaim identitas masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa akhirnya memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara resmi menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didampingi tim peneliti BRIN sebagai pelaksana kajian, di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (15/01).
Penyerahan laporan tersebut merupakan tindak lanjut proses mediasi Komnas HAM pada Juli 2023 terkait konflik antara komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Sesuai kesepakatan perdamaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen menempuh pendekatan objektif dan berbasis ilmu pengetahuan untuk memberikan kepastian hukum serta mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menunjuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga negara yang kredibel, independen, dan netral untuk melakukan kajian menyeluruh melalui pendekatan multidisipliner.
Secara umum, hasil kajian BRIN menyimpulkan bahwa kelompok CBSR belum memenuhi kriteria yuridis sebagai Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional. CBSR diakui sebagai komunitas sosial yang sah, sehingga tetap mendapat hak sebagai warga negara sesuai aturan, namun tidak memiliki hak khusus berbasis adat.
Kajian ini juga merekomendasikan peninjauan ulang terhadap Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020, yang secara hukum dinilai tidak dapat dijadikan dasar penetapan wilayah adat karena melampaui kewenangan administratif desa serta tidak memenuhi prosedur verifikasi yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan ini didasarkan pada kajian sejarah, antropologi, arkeologi, linguistik, serta analisis hukum positif.
Bupati Sumbawa, melalui Sekretaris Daerah, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa hasil kajian BRIN merupakan dokumen ilmiah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi hasil kajian ini secara bijak. Terlepas dari status hukum yang ditetapkan, komunitas CBSR tetap merupakan bagian sah dari masyarakat Sumbawa dan hak-hak dasarnya akan terus dilindungi oleh negara,” ujar Budi.
Baca Juga: AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
Komnas HAM menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa atas langkah proaktif dan serius dalam melibatkan BRIN untuk menyelesaikan persoalan ini secara objektif.
Dengan diserahkannya laporan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan, perbedaan tafsir di masyarakat, sekaligus mencegah berlanjutnya konflik sosial.
Ke depan, pemerintah daerah akan terus fokus pada pelestarian budaya Sumbawa dan pembangunan daerah yang harmonis demi kesejahteraan seluruh masyarakat.
Berita Terkait
-
Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi
-
Dianggap Air Ajaib, BRIN Bongkar Fakta Mengerikan Air Sinkhole: Penuh Bakteri dan Logam Berat
-
Tanah Tiba-tiba Ambles Jadi Lubang Raksasa? BRIN Ungkap Penyebab dan Daerah Rawan di Indonesia
-
Menjaga Pesisir Sumbawa Melalui Ekowisata Mangrove Nanga Sira Desa Penyaring
-
Kenawa: Menemukan Kedamaian di Padang Sabana Tengah Laut
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
-
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran