Suara.com - Kepolisian telah menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap sopir truk kontainer di Cilincing, Jakarta Utara. Total, sebanyak lima orang telah menyandang status sebagai tersangka yang merupakan rombongan pengantar jenazah.
Mereka adalah A alias AC, K alias KB, R alias M, R alias RF, dan ARP. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Sungai Tiram, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Tersangka ada lima orang, yang pertama adalah A alias AC, kedua K alias KB, ketiga R alias M, keempat R alias RF, kemudian lima P alias ARP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Kasus ini bermula saat para rombongan pengantar jenazah berpapasan dengan satu unit truk kontainer yang dikemudikan Firman (20) di lokasi kejadian. Karena badan truk terlalu besar, maka hal tersebut membuat rombongan pengantar jenazah terhalang.
Alhasil, adu mulut sempat terjadi. Bahkan, sebagian dari rombongan itu marah-marah hingga melakukan kekerasan terhadap sopir truk dan melakukan upaya perusakan.
"Kemudian sempat cekcok, marah-marah dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi truk dan melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut," sambungnya.
Peristiwa itu lantas viral di media sosial dan membuat polisi melakukan penyelidikan guna menangkap para pelaku. Semula, ada sembilan orang yang telah diamankan petugas kepolisian.
Merujuk pada hasil pemeriksaan, polisi pun menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebab, mereka telah terbukti melakukan tindak pidana.
"Namun demikian yang empat orang lainnya masih kita kenakan wajib lapor. Bila anggota kami menemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan statusnya nanti akan meningkat," beber Guruh.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Luar Kota, 4 Pelaku Pengeroyokan Diamankan Satreskrim Polres Sleman
Lebih lanjut, Guruh turut mengimbau agar para rombongan pengantar jenazah untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Pasalnya, jalan raya adalah milik bersama dan bukan milik suatu kelompok tertentu.
"Karena penggguna jalan bukan hanya kelompok (itu) saja, tapi semuanya berhak dan pasti apabila rombongan seperti itu pasti akan diberikan prioritas oleh yang lain," pungkas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang tidak dikenal terhadap sopir truk kontainer di Cilincing, Jakarta Utara sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jakinfo_. Dalam video tersebut terlihat para pelaku menggunakan sepeda motor.
Terlihat, para pelaku menggunakan lebih dari lima sepeda motor. Mereka tiba-tiba menghentikan kendaran truk kontainer dan memukuli sang pengemudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti