Suara.com - Anda pasti sering mendengar hukum kekekalan energi, terlebih lagi saat mempelajari ilmu Fisika atau sejenisnya.
Sebenarnya, apa itu hukum kekekalan energi? Lalu, apakah hukum ini berguna dalam kehidupan sehari-hari? Simak berikut ini penjelasannya.
Definisi Hukum Kekekalan Energi
Hukum kekekalan energi menurut James Prescott Joule yaitu bentuk energi yang pada dasarnya bersifat sama dan tetap, namun mampu berubah satu sama lain.
Hukum kekekalan energi menyebutkan bahwa energi tak dapat dimusnahkan, akan tetapi mampu diubah ke bentuk lain.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa energi tak dapat dimusnahkan, namun mampu diubah ke bentuk lain yang tujuannya untuk kepentingan energi.
Jenis-jenis Hukum Energi
James Prescott Joule membagi hukum energi menjadi tiga jenis, yakni energi potensial, energi kinetik, serta energi mekanik. Simak berikut ini penjelasannya.
- Energi Potensial
Energi potensial merupakan energi dari benda yang disebabkan posisi dari ketinggian benda tersebut. - Energi Kinetik
Energi kinetik merupakan aktivitas yang diperlukan untuk menggerakkan benda oleh massa tertentu dari kondisi diam hingga kecepatan tertentu. - Energi Mekanik
Sedangkan energi mekanik merupakan energi yang berkaitan dengan posisi serta gerak dari sebuah benda.
Rumus Hukum Kekekalan Energi
Baca Juga: Rumus Pythagoras: Sejarah, Rumus dan Cara Pengaplikasiannya
Simak berikut ini rumus dari Hukum Kekekalan Energi, yang perlu kamu tahu, khususnya bagi yang suka ilmu fisika.
Em1 = Em2
Ek1 + Ep1 = Ek2 + Ep2
Keterangan:
Em1: energi mekanik awal
Em2: energi mekanik akhir (J)
Ek1: energi kinetik awal
Ek2: energi kinetik akhir (J)
Ep1: energi potensial awal
Ep2: energi potensial akhir (J)
Penerapan Hukum Kekekalan Energi dalam Kehidupan Sehari-hari
Penerapan hukum fisika ini dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya sering kita alami, beberapa contoh di antaranya yakni sebagai berikut.
- Kompor yang kerap dipakai mampu mengubah energi gas/listrik menjadi energi panas. Besaran energi listrik/gas dan energi panas tersebut tetap sama.
- Pada kendaraan motor atau mobil, terjadi perubahan dari bahan bakar ke energi kinetik. Energi tersebut yang berguna menggerakan mobil.
- Teko pemanas air mampu mengubah energi listrik (kabel) jadi energi panas terhadap elemen pemanas. Elemen inilah yang berguna memanaskan air hingga mampu mengantarkan energi panas ke air teko.
Nah, itulah penjelasan mengenai definisi hukum kekekalan energi lengkap dengan rumus, penerapannya di kehidupan sehari-hari, dan macam-macamnya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Apa yang akan Terjadi dengan Kehidupan Manusia Jika Tidak Ada Ilmu Fisika?
-
Rahasia di Balik Bentuk Lubang Hitam: Apakah Selalu Bulat Sempurna?
-
Memahami Rumus Panjang Gelombang dalam Fisika
-
Cara Menentukan Dimensi Daya Dalam Fisika Serta Contoh Penerapannya
-
Momentum Impuls : Rumus, Contoh Soal Dan Aplikasi Sehari-hari
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?