Suara.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial segera disidang dalam perkara suap terhadap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju, setelah lembaga antirasuah merampungkan berkas penyidikan.
"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MS dari tim Penyidik kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).
Ali menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap setelah tim JPU KPK melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil.
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," ucap Ali.
Syahrial yang sudah ditangkap akan dititipkan selama 20 hari ke depan, terhitung 22 Juni 2021 sampai 11 Juli 2021, di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta.
Kasus ini berawal ketika Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dipertemukan Dengan penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, di rumah dinasnya, Jakarta, Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.
Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Baca Juga: Periksa Walkot Tanjungbalai, KPK Usut soal Pertemuan dengan Penyidik Robin
Sementara Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).
Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Partai Golkar itu
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri.
Berita Terkait
-
Periksa Walkot Tanjungbalai, KPK Usut soal Pertemuan dengan Penyidik Robin
-
KPK Telisik Dugaan Penyidik Stepanus Robin Kirim Uang ke Sejumlah Pihak
-
Telisik Kasus Suap Penyidik Robin, KPK Panggil Tujuh Orang Saksi
-
Kasus Penyidik AKP Robin, KPK Periksa Wiraswasta Agus Susanto
-
Dilaporkan Novel Cs ke Dewas KPK, Begini Jawaban Komisioner Lili Pintauli
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Suster Sesilia Turun ke Jalan, Biarawati Ini Pasang Badan Dukung Demo Mahasiswa di DPR RI
-
BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret
-
KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa
-
Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?
-
Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA
-
Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi
-
Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus
-
Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir
-
Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman
-
Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot