Suara.com - Bagaimana cara menonaktifkan NPWP? Apa saja ketentuan penghapusan NPWP karena meninggal dunia atau bergabung dengan suami? Berikut ini penjelasannya.
Sama halnya dengan KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap WNI yang telah memenuhi syarat membayar kewajiban pajak. Meski demikian, kepemilikan NPWP ternyata dapat dinonaktifkan atau dihapus.
NPWP dihapus atau dinonaktifkan apabila Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif, termasuk karena telah meninggal dunia, kembali ke negara asal selama-lamanya, dan penghapusan NPWP istri yang ikut atau bergabung dengan suami. SImak ketentuan penghapusan NPWP selengkapnya berikut ini.
Dasar Ketentuan Penghapusan NPWP
Menyadur dari situs resmi www.pajak.go.id, penghapusan NPWP untuk dinonaktifkan mengacu pada landasan hukum Pasal 9 Ayat 1 Peraturan DIrektur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subyektif dan/atau obyektif sesuai UU perpajakan. Di samping itu, penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Permohonan Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP dilakukan atas dasar permohonan wajib pajak atau kuasa yang telah ditunjuk atau hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh petugas pajak. NPWP akan dihapus setelah melewati proses pemeriksaan lanjut terlebih dahulu oleh petugas fungsional pemeriksa pajak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan NPWP memang layak dicabut dan telah memenuhi persyaratan.
Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara tertulis dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online. Penghapusan NPWP melewati hasil pemeriksaan atau verifikasi sesuai undang-undang perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau verifikasi.
Baca Juga: Cara Isi SPT Online, Hari Ini 31 Maret 2021 Terakhir
Sesuai ketentuan, penerbitan keputusan atas hasil pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan untuk wajib pajak orang pribadi dan 12 bulan untuk wajib pajak badan. Jika melebih waktu tersebut dan KPP tidak mengeluarkan keputusan, maka permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.
Syarat Mengajukan Penghapusan NPWP
Syarat wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP apabila telah memenuhi setidaknya salah satu syarat berikut ini.
- Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak wanita kawin atau istri yang ikut suami digabungkan dalam urusan perpajakan.
- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak, apabila warisan sudah selesai dibagi harus ada keterangan selesai pembagian warisan.
- PNS/ TNI/ POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.
- Karyawan atau pegawai berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek.
- Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- Memiliki lebih dari 1 Kode NPWP, dihapuskan salah satu untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai sarana administratif perpajakan.
- Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai BUT
- Wajib pajak tertentu selain Perseroan Terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak memiliki kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukan adanya kegiatan usaha.
Syarat Dokumen yang Wajib Dilampirkan
- Wajib Pajak meninggal dunia:
Surat keterangan kematian atau Akta Kematian dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris. - Pindah meninggalkan Indonesia selamanya:
Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. - Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek:
Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara pemerintah maupun proyek. - Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP:
Surat pernyataan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua Kartu NPWP yang dimiliki. - Wanita menikah yang memiliki NPWP:
Fotokopi buku nikah/akte perkawinan dari catatan sipil dan surat pernyataan penggabungan pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan suami. - Wajib pajak badan:
Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak badan telah berhenti atau dibubarkan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan instansi berwenang sesuai perundang-undangan perpajakan.
Segeralah mengurus pengajuan penghapusan NPWP baik secara online atau offline apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Lengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan untuk memproses penghapusan atau penonaktifan NPWP.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
Pramono Anung Ungkap Perbaikan Lift dan JPO Halte Polda dan Senen yang Terbakar Capai Rp20 Miliar
-
Daftar 15 Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI
-
KPAI Ungkap 'Filisida Maternal' di Balik Tragedi Ibu Racuni 2 Anak, Desak Polisi Usut Wasiat Pilu
-
Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp125 Triliun
-
Geger Mayat Pria Hanyut di Kalimalang Jaktim, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
Halte Transjakarta Senen Sentral Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta, Pramono Pesan Jangan Dibakar Lagi
-
Potret Pilu Guru Honorer: Belasan Tahun Mengabdi, Gaji Hanya Puluhan Ribu Rupiah!
-
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor untuk Dalami Barang Bukti dari Rumah Gus Yaqut
-
Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar, Kebakaran Hebat Food Court di Fatmawati karena Apa?
-
CEK FAKTA: Video Viral Penangkapan Ahmad Sahroni di Bandara, Benarkah?