Suara.com - Pelaporan SPT ditutup hari ini, Rabu 31 Maret 2021. Untuk itu, perhatikan cara isi SPT online berikut ini agar lebih cepat bagi anda yang belum melaporkan.
Setiap tahun masyarakat yang sudah bekerja baik secara formal maupun nonformal wajib melaporkan pendapatannya lewat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Masyarakat yang bekerja atau melakukan usaha dengan pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) kemudian wajib membayar pajak. Namun, jika pendapatan di bawah PTKP maka hanya wajib melapor saja. Besaran PTKP 2021 paling rendah adalah Rp 58,5 juta per tahun.
Masyarakat dengan penghasilan ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Batas waktu pelaporan SPT setiap tahun adalah 31 Maret. Di tengah pandemi, masyarakat cukup waswas untuk pergi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Namun tak perlu khawatir, kini lapor SPT bisa lebih mudah dengan sistem online. Berikut cara isi SPT online.
Seperti ditulis online-pajak.com, langkah pertama cara isi SPT online adalah dengan membuka tautan online-pajak.com/efiling-spt-tahunan-pribadi. Apabila belum memiliki akun, WPOP diwajibkan mendaftar dengan mengisikan NPWP dan nomor EFIN. Namun jika sudah memiliki akun, silakan ikuti langkah-langkah berikut.
- Login ke akun pribadi dengan memasukkan NPWP dan kata sandi yang sudah dibuat.
- Isikan Nomor NPWP pribadi dengan klik menu Pelaporan Baru.
- Pada bagian pertanyaan jumlah pendapatan kotor, pilih kategori sesuai dengan kondisi keuangan. Pilihan terdiri dari lebih dari 60 juta, kurang dari 60 juta, atau saya memiliki bisnis sendiri. Jika penghasilan kurang dari Rp60juta per tahun maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah 1770SS untuk pegawai/karyawan dan 1770 untuk bukan pegawai. Sementara jika penghasilan lebih dari Rp60 juta maka jenis SPT yang digunakan adalah 1770S untuk pegawai/karyawan dan 1170 untuk bukan pegawai.
- Lengkapi detail data pribadi seperti jenis kelamin dan status pernikahan.
- Lengkapi detail data anggota keluarga bagi yang sudah menikah atau memiliki tanggungan.
- Isi detail pajak dengan klik Tambah Form 1721 A1 atau A1 kemudian isikan detail penghasilan bruto, pengurangan penghasilan, dan bukti potong pajak dari pihak lain.
- Isi informasi tambahan jika ada seperti penghasilan yang tidak termasuk objek pajak atau hutang. Jika tidak ada bisa dilewati.
- Lakukan e-Filling untuk pajak pribadi. Bila jumlah pajak yang harus dibayarkan nihil, maka langsung isikan nomor EFIN dan klik Simpan kemudian klik Lapor. Namun jika status pajak adalah Kurang Bayar maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan ID Billing dengan klik Dapatkan ID Billing Anda.
- ID Billing akan menampilkan jumlah kekurangan pembayaran. Lakukan pembayaran ke rekening kas negara melalui bank atau ATM. Kemudian dapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Masukkan nomor tersebut di kolom NTPN pada akhir mengisi SPT online.
Seperti itulah cara isi SPT online. Anda tidak perlu pergi ke kantor pajak sehingga menyingkat waktu sebab pelaporan SPT ditutup hari ini, 31 Maret 2021.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Segera Lapor SPT Kalau Tak Mau Kena Denda Hingga Sanksi Pidana
-
Hari Terakhir, Segera Laporan SPT Jika Tak Ingin Kena Sanksi Ini
-
Cara Lapor SPT Secara Online, Hari Ini Terakhir!
-
Tak Lapor SPT Bisa Dipidana, Catat Jenis Sanksinya
-
Bisa Kena Denda Hingga Pidana, Ini Sanksi, Fungsi, dan Manfaat Lapor SPT
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025
-
Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas
-
8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi
-
Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari