Suara.com - Pelaporan SPT ditutup hari ini, Rabu 31 Maret 2021. Untuk itu, perhatikan cara isi SPT online berikut ini agar lebih cepat bagi anda yang belum melaporkan.
Setiap tahun masyarakat yang sudah bekerja baik secara formal maupun nonformal wajib melaporkan pendapatannya lewat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Masyarakat yang bekerja atau melakukan usaha dengan pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) kemudian wajib membayar pajak. Namun, jika pendapatan di bawah PTKP maka hanya wajib melapor saja. Besaran PTKP 2021 paling rendah adalah Rp 58,5 juta per tahun.
Masyarakat dengan penghasilan ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Batas waktu pelaporan SPT setiap tahun adalah 31 Maret. Di tengah pandemi, masyarakat cukup waswas untuk pergi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Namun tak perlu khawatir, kini lapor SPT bisa lebih mudah dengan sistem online. Berikut cara isi SPT online.
Seperti ditulis online-pajak.com, langkah pertama cara isi SPT online adalah dengan membuka tautan online-pajak.com/efiling-spt-tahunan-pribadi. Apabila belum memiliki akun, WPOP diwajibkan mendaftar dengan mengisikan NPWP dan nomor EFIN. Namun jika sudah memiliki akun, silakan ikuti langkah-langkah berikut.
- Login ke akun pribadi dengan memasukkan NPWP dan kata sandi yang sudah dibuat.
- Isikan Nomor NPWP pribadi dengan klik menu Pelaporan Baru.
- Pada bagian pertanyaan jumlah pendapatan kotor, pilih kategori sesuai dengan kondisi keuangan. Pilihan terdiri dari lebih dari 60 juta, kurang dari 60 juta, atau saya memiliki bisnis sendiri. Jika penghasilan kurang dari Rp60juta per tahun maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah 1770SS untuk pegawai/karyawan dan 1770 untuk bukan pegawai. Sementara jika penghasilan lebih dari Rp60 juta maka jenis SPT yang digunakan adalah 1770S untuk pegawai/karyawan dan 1170 untuk bukan pegawai.
- Lengkapi detail data pribadi seperti jenis kelamin dan status pernikahan.
- Lengkapi detail data anggota keluarga bagi yang sudah menikah atau memiliki tanggungan.
- Isi detail pajak dengan klik Tambah Form 1721 A1 atau A1 kemudian isikan detail penghasilan bruto, pengurangan penghasilan, dan bukti potong pajak dari pihak lain.
- Isi informasi tambahan jika ada seperti penghasilan yang tidak termasuk objek pajak atau hutang. Jika tidak ada bisa dilewati.
- Lakukan e-Filling untuk pajak pribadi. Bila jumlah pajak yang harus dibayarkan nihil, maka langsung isikan nomor EFIN dan klik Simpan kemudian klik Lapor. Namun jika status pajak adalah Kurang Bayar maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan ID Billing dengan klik Dapatkan ID Billing Anda.
- ID Billing akan menampilkan jumlah kekurangan pembayaran. Lakukan pembayaran ke rekening kas negara melalui bank atau ATM. Kemudian dapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Masukkan nomor tersebut di kolom NTPN pada akhir mengisi SPT online.
Seperti itulah cara isi SPT online. Anda tidak perlu pergi ke kantor pajak sehingga menyingkat waktu sebab pelaporan SPT ditutup hari ini, 31 Maret 2021.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Segera Lapor SPT Kalau Tak Mau Kena Denda Hingga Sanksi Pidana
-
Hari Terakhir, Segera Laporan SPT Jika Tak Ingin Kena Sanksi Ini
-
Cara Lapor SPT Secara Online, Hari Ini Terakhir!
-
Tak Lapor SPT Bisa Dipidana, Catat Jenis Sanksinya
-
Bisa Kena Denda Hingga Pidana, Ini Sanksi, Fungsi, dan Manfaat Lapor SPT
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?