Suara.com - Pihak kuasa hukum meminta majelis hakim PN Jakarta Timur bisa mempercepat jalannya sidang vonis Habib Rizieq Shihab di kasus swab tes RS UMMI, Kamis (24/6/2021) hari ini. Hal itu untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Permintaan kuasa hukum Rizieq itu lantaran massa pendukung Habib Rizieq terus berdatangan dan berkumpul di area gedung PN Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan Suara.com, awalnya Ketua Majelis Hakim Khadwanto membuka jalannya persidangan.
Tampak dalam sidang hanya Habib Rizieq yang dihadirkan sebagai terdakwa. Sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Habib Hanif Alatas dan Andi Tatat direncanakan menjalani sidang terpisah.
Namun, salah satu kuasa hukum Rizieq, mengajukan interupsi kepada majelis hakim meminta agar sidang dengan agenda vonis ini disatukan saja seluruh terdakwanya. Hal itu mempertimbangkan massa simpatisan yang sudah berkumpul dan berdatangan ke area PN Jaktim.
"Majelis hakim ya mulia mohon dipertimbangkan kalau diperkenankan sebaiknya sekalian saja tiga masuk walaupun itu perkara yang berbeda tapi satu rangkaian, pertama itu untuk pertimbangan waktu kedua bahwa kalau misalnya itu berjalan lebih cepat karena massa di luar cukup banyak kami khawatir jadi misalnya terlaku lama kami khawatir memunculkan hal yang tak diinginkan," kata salah satu kuasa hukum Rizieq.
Kemudian majelis hakim memberikan respons dan meminta waktu untuk musyawarah. Sementara jaksa ketika dimintai pendapatnya setuju untuk sidang disatukan.
"Baik majelis musyawarah ya," kata hakim Khadwanto.
Musyawarah pun dilakukan beberapa menit, hasilnya, majelis hakim memutuskan sidang tetap digelar satu per satu terdakwa tidak digabung. Namun, untuk mempercepat waktu pihaknya tak membacakan keterangan saksi dalam putusannya.
Baca Juga: Massa Habib Rizieq Bentrok dengan Polisi, Flyover Penggilingan Ditutup
"Majelis sudah musyawarah jadi dilaksanakan satu per satu untuk mempercepat seperti biasa dakwaan isi keterangan saksi isi keterangan terdakwa tidak kami bacakan langsung pada pertimbangan fakta dan hukum," tutur hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq di kasus swab tes RS UMMI Bogor dengan hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Masih Mencekam! Ratusan Simpatisan Rizieq Tetap Bertahan di Dekat Flyover Pondok Kopi
-
Foto-foto Mencekam Kericuhan Pecah Pendukung Habib Rizieq di Fly Over Penggilingan
-
Bentrok Mereda, Ratusan Massa Habib Rizieq Ngotot Minta Masuk Menuju PN Jaktim
-
Pendukung Habib Rizieq Ngamuk, Fly Over Penggilingan Ditutup
-
MENCEKAM! Kericuhan Pecah di Sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami