- Kementerian PPPA tidak menemukan indikasi kekerasan fisik pada kasus siswa YBR (10) di Ngada, NTT, yang diduga bunuh diri karena ekonomi.
- Pemerintah sedang mendalami kemungkinan adanya kekerasan psikis yang dialami korban sebelum mengambil keputusan fatal tersebut.
- KPAI mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam dengan melibatkan psikolog dan tim forensik.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan tidak ditemukan indikasi kekerasan fisik dalam kasus meninggalnya YBR (10), siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengakhiri hidupnya akibat tekanan ekonomi.
Namun, negara belum sepenuhnya menutup perkara ini. Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut pemerintah kini tengah mendalami kemungkinan kekerasan psikis yang dialami korban sebelum mengambil keputusan fatal tersebut.
“Untuk kasus Ananda di Ngada ini, memang sampai saat ini tidak terlihat ada kekerasan secara fisik,” kata Arifah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Meski demikian, Arifah menegaskan bahwa ketiadaan luka fisik tidak otomatis meniadakan kekerasan. Dalam sejumlah kasus pada anak, kekerasan psikis justru bersifat tidak kasat mata dan kerap luput dari perhatian.
“Kalau kita memaknai kekerasan secara psikis, ini yang sedang kita perdalam. Kami sedang dalam proses mencari tahu kira-kira apa yang menyebabkan anak mengambil keputusan melakukan hal yang sangat tidak diinginkan oleh kita semua,” ujarnya.
Pemerintah juga menelusuri kemungkinan adanya pengaruh lingkungan atau inspirasi tertentu yang mendorong YBR melakukan tindakan tersebut. Menurut Arifah, penting untuk mengetahui apakah korban terpapar contoh, narasi, atau pengalaman tertentu sebelum peristiwa terjadi.
“Kemudian yang kedua, dia terinspirasi dari apa atau siapa sehingga melakukan hal ini,” kata Arifah.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga meminta aparat penegak hukum mengembangkan penanganan kasus tersebut secara lebih mendalam. KPAI mendorong agar aparat penegak hukum tidak menutup kasus itu secara cepat tanpa penyelidikan menyeluruh.
“Hak anak yang sudah meninggal adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.
Baca Juga: Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
Ia menilai kejelasan tersebut penting untuk mencegah kasus serupa terulang dan menghindarkan anak dari stigma negatif. KPAI juga meminta aparat melibatkan berbagai pihak, termasuk psikolog, tim forensik, dan pekerja sosial dari dinas sosial, agar duduk perkara kasus benar-benar terungkap.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
Lebih Gelap dari Sekadar Tidak Punya Uang: Tragedi Anak SD di NTT
-
Pendidikan Gratis Hanya di Atas Kertas? Menyoal Pasal 31 UUD 1945 Pasca-Kasus YBR
-
Administrasi yang Membunuh: Menggugat Kaku Birokrasi dalam Tragedi di NTT
-
Pena Rp2 Ribu vs MBG Ratusan Triliun: Di Mana Nurani Pendidikan Kita?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!