Suara.com - Terdapat narasi vonis sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) diwarnai dengan ajakan bunuh diri massal. Ajakan itu berawal dari sebuah poster yang beredar di media sosial. Benarkah demikian?
Dalam poster yang beredar itu terdapat seruan umat Islam akan bunuh diri massal demi membuktikan Rizieq Shihab dicintai muslim di Indonesia.
Kuasa Hukum: HOAKS!
Kuasa Hukum HRS, Ichwan Tuankotta lantas angkat berbicara mengenai seruan yang beredar itu. Ia menegaskan poster ajakan agar umat Islam bunuh diri massal demi membuktikan HRS dicintai muslim di Indonesia adalah hoaks atau kabar bohong.
"Wah hoaks itu," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi seperti dilansir dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Meski menyebut ajakan itu hoaks, namun Ichwan enggan menanggapi lebih lanjut mengenai seruan bunuh diri massal itu. Ia hanya menegaskan poster itu adalah hoaks.
Sebagai informasi, poster itu memiliki narasi bertuliskan "Seruan Mati Sahid". Tak hanya itu, poster itu juga menyinggung Menkopolhukam Mahfud MD.
“Masih ingatkah perkataan dari seorang Menkopolhukam MPUD!? Beliau berkata ‘Rizieq Shihab itu pengikutnya sedikit’ dan beliau membandingkan HRS dengan salah satu tokoh Syiah yang menurutnya ORANG SUCI! Akan tetapi jutaan jemaah datang dari seluruh penjuru kota memadati kawasan Bandara Soetta,” demikian tertulis narasi dalam isi poster itu.
Lebih lanjut isi poster tersebut juga menyinggung soal ucapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menilai gelar Imam Besar Habib Rizieq Shihab hanya isapan jempol.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pemicu Awal Bentrokan Massa Pendukung Rizieq Shihab dengan Aparat
“Kali ini, seperti yang kita ketahui perkataan tim Jaksa Penuntut Umum terkait gelar Imam Besar hanya isapan jempol,” tulis poster tersebut
Oleh karena itu, poster menyerukan muslim di Indonesia bunuh diri massal untuk membuktikan Habib Rizieq Shihab dicintai umat Islam Tanah Air dan diakui keimamannya.
“Ayo kita buktikan!!! Bahwasanya!!! Habib Rizieq Shihab dicintai umat Islam Indonesia dan diakui Keimamannya. Mari kita semua bunuh diri,” tulisnya.
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Pemicu Awal Bentrokan Massa Pendukung Rizieq Shihab dengan Aparat
-
Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Ajukan Banding
-
Massa Pendukung Habib Rizieq Bubar Jalan, Polisi Masih Berjaga di Flyover Pondok Kopi
-
Polisi Tangkap 150 Orang Diduga Simpatisan Rizieq, Ada yang Bawa Sajam hingga Ketapel
-
Picu Bentrokan! Massa Pendukung Rizieq Ceburkan Kendaraan Polisi ke Kali
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga