Suara.com - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di zona merah di Jakarta Utara tidak melaksanakan Shalat Jumat untuk sementara waktu merujuk Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jakarta Utara Suwardi mengatakan, keputusan tidak menyelenggarakan Shalat Jumat di masjid area zona merah sementara waktu tersebut untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19 yang tinggi di DKI Jakarta saat ini.
“Ini merupakan ikhtiar bersama agar menekan angka sebaran kasus COVID-19 di DKI Jakarta,” kata Suwardi di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Untuk mengetahui status zona sebaran COVID-19, Suwardi menyarankan setiap pengurus DKM segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 kecamatan, kelurahan, TNI dan Polri hingga Puskesmas.
“Saya sudah sampaikan DKM segera berkoordinasi dengan pihak terkait setempat perihal status zona COVID-19 itu. Jangan sampai tidak ada koordinasi dan berdampak buruk pada kehidupan ke depannya,” katanya.
Tidak hanya Shalat Jumat, masjid atau mushala yang berada di zona merah disarankan tidak menyelenggarakan kegiatan peribadatan lainnya yang mengundang lebih dari lima orang untuk sementara waktu hingga kasus COVID-19 mereda.
Sebisa mungkin kegiatan peribadatan itu seperti kajian, dakwah dan pendidikan diselenggarakan secara daring.
“Kami harap masyarakat memahami ini demi kemaslahatan umat. Insya Allah, ibadah di rumah bersama keluarga sama derajat pahalanya dengan beribadah di masjid atau musala,” katanya. (Antara)
Baca Juga: Lepas Status Zona Merah, BOR Bandung Barat di Atas 90 Persen
Berita Terkait
-
Covid-19 Melonjak, Masjid Al Azhar Gelar Salat Jumat dengan Kapasitas 250 Jemaah
-
Wagub DKI Minta Salat Jumat Ditiadakan, Kasus Covid-19 di Jakarta Makin Menggila
-
Banten Zona Merah COVID-19, Kota tangerang dan Kabupaten Tangerang Memburuk
-
Kota Tangerang Zona Merah, MUI: Salat Jumat Boleh Diganti Salat Zuhur
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku