Suara.com - Jagat media sosial dihebohkan dengan pengakuan seorang mahasiswa yang mendapat denda Rp 100 ribu dari dosennya gegara telat mengumpulkan tugas.
Aksi dosen di salah satu perguruan tinggi memasang denda dengan nominal tinggi itu menjadi perdebatan di media sosial.
Melalui salah satu akun Twitter menfess, si mahasiswa anonim itu mengeluhkan tindakan sang dosen yang sering memberikan hukuman denda dengan nominal tak sedikit.
"Dosenku apa-apa denda dan nominalnya tidak sedikit," kata si mahasiswa seperti dikutip Suara.com, Minggu (27/6/2021).
Mahasiswa itu mengaku, ia kesulitan mengirimkan tugas tepat waktu karena sang dosen memberikan tugas model esai beranak dengan waktu yang sedikit.
"Kami cuma dikasih waktu 45 menit ngerjain soal esai beranak," ungkapnya.
Si mahasiswa juga membagikan foto tangkapan layar bukti percakapan si dosen mengenakan denda tinggi.
Dalam foto tersebut, si dosen menegaskan tidak menerima alasan apapun bagi mahasiswa yang telat mengirimkan tugas.
"Bagi yang telat mengumpulkan denda Rp 100.000 tidak menerima alasan apapun atas keterlambatan tersebut. Akan tetap kena denda," tulis si dosen.
Baca Juga: Malu Banget! Kirim Pesan Sedih Ngajak Balikan, Ternyata yang Dichat Kurir Paket
Hingga berita ini disusun, belum diketahui dimana perguruan tinggi dengan dosen yang memasang denda uang tersebut.
Meski demikian, pengakuan si mahasiswa menjadi sorotan publik. Ada yang setuju dengan tindakan si dosen namun tak sedikit pula warganet menilai aksi dosen tersebut merupakang pungutan liar.
"Sender ini termasuk pungli. Jadi coba lapor ke bagian akademik ya, jangan lupa kirim buktinya juga," ujar seorang warganet.
"Laporin aja nder. Terus kerjain tugasnya seadanya. Ini mah ngaco banget dosennya, kurang duit apa gimana dah," timpal warganet lain.
"Mungkin beliau cuma minta secara tegas untuk enggak telat ngumpulin. Selesai enggak selesai ya kumpulin, urusan nilai belakangan. Banyak kok modelan kayak ginii cuma mungkin cara menyampaikannya beda," kata warganet lain
"Denda itu bagus, karena punishment buat yang melanggar, negara kita juga memperlakukan denda. Yang paling penting denda itu bisa kembali dan dipakai sama-sama, misal jalan-jalan bareng, makan-makan bareng. Ada transparansi juga dengan keluar masuknya dana denda," balas warganet lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar