Suara.com - PPDB Sumut 2021 dibuka hari ini, mari simak info lengkap termasuk jadwal PPDB Sumut 2021, cara daftar PPDB Sumut 2021, dan jalur pendaftaran PPDB Sumut 2021.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Ajaran 2021/2022 jenjang SMA dan SMK telah dibuka mulai Senin (28/6/2021). Seluruh calon peserta didik yang telah mendaftarkan diri melalui Jalur Zonasi mulai tanggal 13-18 Juni 2021, diminta untuk segera memeriksa kembali data Registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada menu Cek Zonasi Valid.
Pada menu Cek Zonasi Valid tersebut, data yang akan ditampilkan hanya data Calon Peserta Didik yang telah berhasil mendaftar pada Jalur Zonasi. Namun jika terdapat notifikasi NISN tidak ditemukan, maka Calon Peserta Didik dapat mendaftarkan kembali pada tanggal 28 Juni sampai dengan 2 Juli 2021 untuk Jenjang Pendidikan SMA.
Sementara untuk pendaftaran jenjang pendidikan SMK pada semua jalur akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 8 Juli 2021.
Jadwal PPDB Sumatera Utara 2021
- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMA Negeri : 28 Juni - 2 Juli 2021.
- Pengumuman Peserta Didik Baru SMA Negeri : 3 Juli - 4 Juli 2021.
- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMK Negeri : 3 Juli - 8 Juli 2021.
- Pengumuman Peserta Didik Baru SMK Negeri : 9 Juli - 10 Juli 2021.
Cara Daftar PPDB Sumut 2021
Pendaftaran PPDB Sumut 2021 dilakukan secara online di laman resmi ppdb.disdik.sumutprov.go.id. Jalur pendaftaran PPDB Sumut 2021 adalah sebagai berikut:
1. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi ini khusus untuk calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota jalur afirmasi adalah sebesar 20%, dengan persyaratan:
Baca Juga: Pembunuh Pria yang Dibuang di Jalan Kualanamu Ditembak, Ini Tampangnya
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
- Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
- Upload Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh
- Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulainya domisili.
- Scan asli surat pernyataan dari orang tua/wali bermaterai Rp10.000 tentang kebenaran keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
- Scan asli surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Terapis/Kepala Sekolah Asal (SMP/sederajat) tentang kekhususan calon peserta didik berkebutuhan khusus dengan kebutuhan khusus ringan/mampu mengikuti pembelajaran (bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus).
2. Jalur Prestasi
Kuota jalur prestasi adalah sebesar 25% untuk SMA dan 65% untuk SMK. Syarat berupa latar belakang pendidikan, usia, dan KK sama seperti persyaratan jalur afirmasi. Kemudian ditambah dengan beberapa syarat berikut:
- Scan asli rapot semester 1 sampai semester 5.
- Upload rapor SMP/sederajat semester 1 sampai semester 5 dengan nilai akreditasi dari SMP/sederajat
- Cek nilai akreditasi sekolah asal SMP/sederajat.
- Scan asli surat Pernyataan Keabsahan Prestasi dari Sekolah Asal SMP/sederajat.
3. Jalur Zonasi
Jalur zonasi ini khusus untuk peserta didik baru jenjang SMA/SMK Negeri yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021. Kuota jalur zonasi adalah sebesar 50% untuk SMA Negeri dan 10% untuk SMK Negeri. Syaratnya adalah harus menyelesaikan kelas 9 SMP, dan upload KK atau Surat Keterangan Domisili.
4. Jalur Perpindahan Orang Tua
Kuota jalur perpindahan orang tua hanya 5%, diperuntukkan khusus bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang orang tuanya pindah tugas dengan penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19. Ketentuan jalur perpindahan orang tua/wali:
Tag
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Ingin Olahraga Sumut Jadi Industri Berdaya Saing
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak
-
Gubsu Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
-
Puluhan Tahun Menanti, Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Gubernur Bobby
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet
-
Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor
-
Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa
-
Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa
-
Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas
-
Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026
-
5 Rekomendasi Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Ringkas Dibawa ke Mana Saja
-
Prabowo Janji Tak Boleh Ada Rakyat Indonesia Kelaparan, Petani Harus Disejahterakan
-
Jangan Sampai Kehabisan! Promo Tiket Kereta Api 17 Persen Spesial HUT RI Sudah Bisa Dibeli
-
KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin