Suara.com - PPDB Sumut 2021 dibuka hari ini, mari simak info lengkap termasuk jadwal PPDB Sumut 2021, cara daftar PPDB Sumut 2021, dan jalur pendaftaran PPDB Sumut 2021.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Ajaran 2021/2022 jenjang SMA dan SMK telah dibuka mulai Senin (28/6/2021). Seluruh calon peserta didik yang telah mendaftarkan diri melalui Jalur Zonasi mulai tanggal 13-18 Juni 2021, diminta untuk segera memeriksa kembali data Registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada menu Cek Zonasi Valid.
Pada menu Cek Zonasi Valid tersebut, data yang akan ditampilkan hanya data Calon Peserta Didik yang telah berhasil mendaftar pada Jalur Zonasi. Namun jika terdapat notifikasi NISN tidak ditemukan, maka Calon Peserta Didik dapat mendaftarkan kembali pada tanggal 28 Juni sampai dengan 2 Juli 2021 untuk Jenjang Pendidikan SMA.
Sementara untuk pendaftaran jenjang pendidikan SMK pada semua jalur akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 8 Juli 2021.
Jadwal PPDB Sumatera Utara 2021
- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMA Negeri : 28 Juni - 2 Juli 2021.
- Pengumuman Peserta Didik Baru SMA Negeri : 3 Juli - 4 Juli 2021.
- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMK Negeri : 3 Juli - 8 Juli 2021.
- Pengumuman Peserta Didik Baru SMK Negeri : 9 Juli - 10 Juli 2021.
Cara Daftar PPDB Sumut 2021
Pendaftaran PPDB Sumut 2021 dilakukan secara online di laman resmi ppdb.disdik.sumutprov.go.id. Jalur pendaftaran PPDB Sumut 2021 adalah sebagai berikut:
1. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi ini khusus untuk calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota jalur afirmasi adalah sebesar 20%, dengan persyaratan:
Baca Juga: Pembunuh Pria yang Dibuang di Jalan Kualanamu Ditembak, Ini Tampangnya
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
- Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
- Upload Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh
- Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulainya domisili.
- Scan asli surat pernyataan dari orang tua/wali bermaterai Rp10.000 tentang kebenaran keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
- Scan asli surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Terapis/Kepala Sekolah Asal (SMP/sederajat) tentang kekhususan calon peserta didik berkebutuhan khusus dengan kebutuhan khusus ringan/mampu mengikuti pembelajaran (bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus).
2. Jalur Prestasi
Kuota jalur prestasi adalah sebesar 25% untuk SMA dan 65% untuk SMK. Syarat berupa latar belakang pendidikan, usia, dan KK sama seperti persyaratan jalur afirmasi. Kemudian ditambah dengan beberapa syarat berikut:
- Scan asli rapot semester 1 sampai semester 5.
- Upload rapor SMP/sederajat semester 1 sampai semester 5 dengan nilai akreditasi dari SMP/sederajat
- Cek nilai akreditasi sekolah asal SMP/sederajat.
- Scan asli surat Pernyataan Keabsahan Prestasi dari Sekolah Asal SMP/sederajat.
3. Jalur Zonasi
Jalur zonasi ini khusus untuk peserta didik baru jenjang SMA/SMK Negeri yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021. Kuota jalur zonasi adalah sebesar 50% untuk SMA Negeri dan 10% untuk SMK Negeri. Syaratnya adalah harus menyelesaikan kelas 9 SMP, dan upload KK atau Surat Keterangan Domisili.
4. Jalur Perpindahan Orang Tua
Kuota jalur perpindahan orang tua hanya 5%, diperuntukkan khusus bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang orang tuanya pindah tugas dengan penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19. Ketentuan jalur perpindahan orang tua/wali:
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Heboh Razia Truk Pelat Aceh, Isi Garasi Bobby Nasution Tembus Miliaran
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Gubernur Bobby Nasution Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Labura-Toba Mulai Dikerjakan Tahun Ini
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Israel Ajukan Banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Usai Indonesia Tolak Visa Atlet Senam
-
Praperadilan Ditolak, Kejagung Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum
-
Alarm Merah! Korban Keracunan MBG Tembus 11.566 Jiwa, Puluhan Siswa SMP di Jatim Tumbang
-
Mbah Tarman Mahar Cek Rp3 Miliar yang Viral Ternyata Eks Narapidana 2022, Pernah Tipu Rp20 Triliun!
-
'Kami Bekerja Secara Diam-diam' Suara Jurnalis Myanmar dari Balik Tirai Besi Junta Militer
-
Wisata Malam Ragunan Diserbu! Gubernur Pramono Soroti Antrean 'Horor', Siapkan Jurus Parkir Jitu
-
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Legacy Ini Sangat Berbahaya Bagi Indonesia
-
UU Kepemudaan Digugat, KNPI DKI Minta Usia 40 Tahun Masih Masuk Kategori Pemuda
-
Menkeu Ogah Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Istana Bilang Begini
-
Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata