Suara.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendesak pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua Umum IDAI Dr dr Aman Bhakti Pulungan mengatakan, PPKM Darurat sudah dibicarakan pemerintah bersama dengan para pakar kesehatan, termasuk IDAI untuk melindungi anak dari potensi penularan.
"Jadi Satgas BNPB itu, bilang pak sama pimpinan bapak, cepat lakukan itu darurat sekarang, itu belum dikeluarkan sampai sekarang, masih belum dikeluarkan itu pak, saya rapat dengan pimpinan bapak waktu itu dengan Pak Luhut juga, nunggu apa lagi pak? Ekonomi apa lagi yang mau dikejar, kita sudah kehilangan begini banyak," kata Aman dalam Rakornas KPAI, Rabu (30/6/2021).
Dia memaparkan, lonjakan pandemi akan mengancam anak, mulai dari potensi anak tertular hingga jadwal imunisasi rutin anak yang terganggu karena fasilitas kesehatan penuh dan di luar rumah terlalu berbahaya untuk anak.
"Tolong untuk saat ini, jangan lah berbicara kalau masalah nyawa saat ini masalah budget lagi, kita mau menyelamatkan ekonomi tapi kita disini tidak mau mengeluarkan uang untuk menyelamatkan ekonomi, jadi kita tidak akan kemana-mana, tidak selesai-selesai," tegasnya.
Dari total kasus Covid-19 di Indonesia, sebanyak 12,6 persen atau 250 ribu berasal dari kelompok usia anak usia 0-18 tahun.
Proporsi terbesar berada pada kelompok usia 7-12 tahun (28,02 persen), diikuti oleh kelompok usia 16-18 tahun (25,23 persen) dan 13-15 tahun (19,92 persen).
Namun, berdasarkan persentase angka kematian, yang tertinggi justru berada pada kelompok umur 0-2 tahun (0,81 persen), diikuti oleh kelompok usia 16-18 tahun (0,22 persen) dan 3-6 tahun (0,19 persen).
Aman memaparkan, sebanyak 1 dari 8 kasus Covid-19 adalah anak-anak. Dari jumlah kasus itu, sebanyak 3-5 persen di antaranya meninggal dunia, dan separuhnya adalah balita.
Baca Juga: Bali Kena PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Pariwisata dan Work From Bali ?
Diketahui, pemerintah disebut-sebut akan segera menerapkan PPKM Darurat di zona merah dan zona oranye mulai 2-20 Juli 2021, namun hingga kini rencana itu belum diumumkan secara resmi.
Kegiatan perkantoran, belajar mengajar, sektor esensial, makan dan minum di tempat umum, pusat perbelanjaan atau mal, konstruksi, ibadah, area publik, seni budaya, hingga transportasi umum akan dibatasi semakin ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI