Suara.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendesak pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua Umum IDAI Dr dr Aman Bhakti Pulungan mengatakan, PPKM Darurat sudah dibicarakan pemerintah bersama dengan para pakar kesehatan, termasuk IDAI untuk melindungi anak dari potensi penularan.
"Jadi Satgas BNPB itu, bilang pak sama pimpinan bapak, cepat lakukan itu darurat sekarang, itu belum dikeluarkan sampai sekarang, masih belum dikeluarkan itu pak, saya rapat dengan pimpinan bapak waktu itu dengan Pak Luhut juga, nunggu apa lagi pak? Ekonomi apa lagi yang mau dikejar, kita sudah kehilangan begini banyak," kata Aman dalam Rakornas KPAI, Rabu (30/6/2021).
Dia memaparkan, lonjakan pandemi akan mengancam anak, mulai dari potensi anak tertular hingga jadwal imunisasi rutin anak yang terganggu karena fasilitas kesehatan penuh dan di luar rumah terlalu berbahaya untuk anak.
"Tolong untuk saat ini, jangan lah berbicara kalau masalah nyawa saat ini masalah budget lagi, kita mau menyelamatkan ekonomi tapi kita disini tidak mau mengeluarkan uang untuk menyelamatkan ekonomi, jadi kita tidak akan kemana-mana, tidak selesai-selesai," tegasnya.
Dari total kasus Covid-19 di Indonesia, sebanyak 12,6 persen atau 250 ribu berasal dari kelompok usia anak usia 0-18 tahun.
Proporsi terbesar berada pada kelompok usia 7-12 tahun (28,02 persen), diikuti oleh kelompok usia 16-18 tahun (25,23 persen) dan 13-15 tahun (19,92 persen).
Namun, berdasarkan persentase angka kematian, yang tertinggi justru berada pada kelompok umur 0-2 tahun (0,81 persen), diikuti oleh kelompok usia 16-18 tahun (0,22 persen) dan 3-6 tahun (0,19 persen).
Aman memaparkan, sebanyak 1 dari 8 kasus Covid-19 adalah anak-anak. Dari jumlah kasus itu, sebanyak 3-5 persen di antaranya meninggal dunia, dan separuhnya adalah balita.
Baca Juga: Bali Kena PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Pariwisata dan Work From Bali ?
Diketahui, pemerintah disebut-sebut akan segera menerapkan PPKM Darurat di zona merah dan zona oranye mulai 2-20 Juli 2021, namun hingga kini rencana itu belum diumumkan secara resmi.
Kegiatan perkantoran, belajar mengajar, sektor esensial, makan dan minum di tempat umum, pusat perbelanjaan atau mal, konstruksi, ibadah, area publik, seni budaya, hingga transportasi umum akan dibatasi semakin ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina