Suara.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendesak pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua Umum IDAI Dr dr Aman Bhakti Pulungan mengatakan, PPKM Darurat sudah dibicarakan pemerintah bersama dengan para pakar kesehatan, termasuk IDAI untuk melindungi anak dari potensi penularan.
"Jadi Satgas BNPB itu, bilang pak sama pimpinan bapak, cepat lakukan itu darurat sekarang, itu belum dikeluarkan sampai sekarang, masih belum dikeluarkan itu pak, saya rapat dengan pimpinan bapak waktu itu dengan Pak Luhut juga, nunggu apa lagi pak? Ekonomi apa lagi yang mau dikejar, kita sudah kehilangan begini banyak," kata Aman dalam Rakornas KPAI, Rabu (30/6/2021).
Dia memaparkan, lonjakan pandemi akan mengancam anak, mulai dari potensi anak tertular hingga jadwal imunisasi rutin anak yang terganggu karena fasilitas kesehatan penuh dan di luar rumah terlalu berbahaya untuk anak.
"Tolong untuk saat ini, jangan lah berbicara kalau masalah nyawa saat ini masalah budget lagi, kita mau menyelamatkan ekonomi tapi kita disini tidak mau mengeluarkan uang untuk menyelamatkan ekonomi, jadi kita tidak akan kemana-mana, tidak selesai-selesai," tegasnya.
Dari total kasus Covid-19 di Indonesia, sebanyak 12,6 persen atau 250 ribu berasal dari kelompok usia anak usia 0-18 tahun.
Proporsi terbesar berada pada kelompok usia 7-12 tahun (28,02 persen), diikuti oleh kelompok usia 16-18 tahun (25,23 persen) dan 13-15 tahun (19,92 persen).
Namun, berdasarkan persentase angka kematian, yang tertinggi justru berada pada kelompok umur 0-2 tahun (0,81 persen), diikuti oleh kelompok usia 16-18 tahun (0,22 persen) dan 3-6 tahun (0,19 persen).
Aman memaparkan, sebanyak 1 dari 8 kasus Covid-19 adalah anak-anak. Dari jumlah kasus itu, sebanyak 3-5 persen di antaranya meninggal dunia, dan separuhnya adalah balita.
Baca Juga: Bali Kena PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Pariwisata dan Work From Bali ?
Diketahui, pemerintah disebut-sebut akan segera menerapkan PPKM Darurat di zona merah dan zona oranye mulai 2-20 Juli 2021, namun hingga kini rencana itu belum diumumkan secara resmi.
Kegiatan perkantoran, belajar mengajar, sektor esensial, makan dan minum di tempat umum, pusat perbelanjaan atau mal, konstruksi, ibadah, area publik, seni budaya, hingga transportasi umum akan dibatasi semakin ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi